Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Langganan Diperiksa Terkait SPPD Fiktif, Sinyal Bakal Ada Tersangka?

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memeriksa mantan PJ Wali Kota Pekanbaru Muflihun secara maraton terkait SPPD Fiktif DPRD Riau.

oleh M Syukur diperbarui 14 Feb 2025, 22:11 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2025, 22:08 WIB
Mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun usai diperiksa polisi terkait korupsi SPPD beberapa waktu lalu.
Mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun usai diperiksa polisi terkait korupsi SPPD beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/M Syukur)... Selengkapnya

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kembali memeriksa mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru yang pernah menjadi Sekretaris DPRD Riau, Muflihun. Pria disapa Uun itu sudah lama tidak diperiksa penyidik karena pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Muflihun pada Pilkada serentak 2024 lalu sempat maju sebagai calon Wali Kota Pekanbaru. Hanya saja, dia tidak mendapatkan suara signifikan hingga akhirnya menelan kekalahan telak dari calon lainnya.

Muflihun mencoba peruntungan dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini tak berbuah manis karena sengketa Pilkada tersebut tidak dilanjutkan setelah ditolak majelis hakim MK.

Pemeriksaan Muflihun di Polda Riau masih terkait dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di DPRD Riau tahun 2020-2021. Penyidik meminta keterangannya dari 13 Februari sampai 14 Februari 2025.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Ade Kuncoro menjelaskan, Muflihun diminta keterangannya sebagai saksi. Pemeriksaan pada 13 Februari 2025 berlangsung sejak pukul 11.30 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.

"Pemeriksaan dilakukan 10 jam, termasuk isoma (istirahat, salat dan makan)," kata Ade.

Pada pemeriksaan itu, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi mengajukan 36 pertanyaan kepada Muflihun. Pertanyaan itu untuk menggali 58 nota pencairan dana di Sekwan DPRD Riau.

"Hari ini (Jumat) pemeriksaan masih berlanjut," ujar Ade.

Hingga Jumat petang, pemeriksaan Muflihun masih berlangsung di ruang penyidik.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Ratusan Miliar

Sebagai informasi, kasus ini masih penyidikan umum atau belum ada penetapan tersangka. Puluhan orang yang mengetahui, menerima aliran dana, pegawai negeri hingga honorer sudah diminta keterangan.

Penyidik juga sudah meminta keterangan ahli. Tahun lalu penyidik berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit atau perhitungan kerugian negara.

Meski hasil audit belum keluar, penyidik menduga pencairan SPPD berpotensi merugikan negara Rp130 miliar. Bisa saja jumlah itu bertambah setelah BPKP merampungkan audit.

Sembari memeriksa saksi, penyidik telah menyita sejumlah aset, mulai dari homestay, rumah pribadi, tas dan apartemen sebagai barang bukti. Penyidik juga meminta pihak-pihak yang menikmati aliran dana mengembalikan uang negara.

Hingga kini sudah terkumpul uang SPPD Rp18 miliar. Jumlah itu berasal dari pengembalian oleh pegawai negeri, honorer dan pihak lainnya. Hingga kini belum diketahui apakah Muflihun termasuk salah satu daftar orang yang mengembalikan kerugian negara.

Akhir tahun lalu, Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal memberi sinyal bakal ada penetapan tersangka awal tahun 2025. Hanya saja, siapa calon tersangka dan berapa jumlahnya masih belum diumumkan hingga kini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya