Sengkarut Sistem PPDB Sulsel 2023, Inspektorat Hingga APH Diminta Bertindak

Ombudsman Sulsel juga saat ini telah membuka saluran siaga pengaduan.

oleh Eka Hakim diperbarui 27 Jun 2023, 09:29 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2023, 09:24 WIB
PPDB Online
PPDB online merupakan proses penerimaan siswa baru dengan sistem daring menggunakan satu pintu.

Liputan6.com, Makassar - Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) turut angkat bicara menyikapi permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) 2023 untuk SMA/SMK.

Di mana ratusan orang tua siswa merasa kecewa dengan jawaban pihak sekolah yang menyatakan ada kesalahan aplikasi saat mereka mempertanyakan pengumuman di situs penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang menyatakan anaknya lulus, namun ketika dikonfirmasi kembali, pihak sekolah menyatakan tidak lulus.

Anggareksa, Peneliti ACC Sulawesi menjelaskan, dengan masih terjadinya masalah yang sama dan berulang tersebut, dapat diartikan jika Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel tidak melakukan evaluasi terkait dengan pelaksanaan PPDB yang mana sebelumya juga memang banyak bermasalah sehingga sebaiknya perlu diadukan ke Ombudsman.

Ia pun mendorong jika tahun ini betul-betul ditemukan kembali ada masalah dalam pelaksanaan PPDB tersebut, maka perlu ada penerapan sanksi yang tegas dan lebih berat lagi. Karena kata Anggareksa, masalah yang serupa yang dimaksud, tiap tahun terjadi dan berulang terus dan tentunya merugikan masyarakat.

"Artinya tidak ada evaluasi, tidak ada perbaikan dari permasalahan tersebut, makanya kalau saya mungkin Inspektoratnya harus memberikan sanksi yang tegas," ucap Anggareksa dimintai tanggapannya via telepon, Senin (26/6/2023).

Tak hanya itu, Anggareksa juga turut mendorong lembaga penegak hukum untuk turun menyelidiki kemungkinan terjadinya pungutan liar (pungli) dalam penerimaan peserta didik baru tahun ini. Apalagi, kata dia, melihat ada permasalahan awal yang terjadi yakni pada saat tahapan pendaftaran.

"Jika ada ditemukan indikasi tindak pidana maka harus diusut harus diproses biar bisa menjadi efek jera ke depannya. Saya kira itu hal yang penting," ujar Anggareksa.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin mengatakan terjadi kesalahan teknis sebelumnya dalam proses pengumuman hasil PPDB Sulsel 2023 untuk SMA/SMK.

Ia pun mengaku meminta maaf atas kesalahan teknis yang terjadi tersebut dan berjanji akan terus berbenah untuk perbaikan sistem yang lebih baik.

“Jadi pengumuman pertama itu salah pembacaannya, makanya dibenahi aplikasinya supaya pembacaannya itu dalam merangking siswa sesuai dengan juknis,” jelas Iqbal.

Adapun pengumuman hasil akhir PPDB pada Minggu 25 Juni 2023 oleh Dinas Pendidikan Sulsel, kata dia, merupakan hasil akhir yang sudah sesuai juknis PPDB.

“Dan pengumuman resmi hari Minggu ini yang benar sesuai juknis,” tutur Iqbal.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ombudsman Buka Saluran Siaga Pengaduan PPDB, Masyarakat Sulsel Silahkan Mengadu

Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan penyimpangan di dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024.

Permasalahan yang bisa dilaporkan ke Ombudsman yakni pungutan liar berupa pembelian seragam, pembayaran iuran dan sebagainya.

Tak hanya itu, ketiadaan sosialisasi PPDB, kendala aplikasi pendaftaran, zonasi yang tidak akurat dan tidak sesuai, lambatnya proses verifikasi, sarana dan prasarana tidak memadai, siswa titipan, dan penerimaan jalur lain yang tidak sesuai ketentuan serta penambahan rombongan belajar juga masuk dalam bagian permasalahan yang bisa diadukan ke Ombudsman.

"Masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulsel atau menghubungi Call Center Ombudsman RI 137 maupun WhatsApp Center 0821-3737-3737," ucap Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Muslimin B Putra via telepon, Senin (26/6/2023).

"Caranya mengadu dengan mengisi formulir pengaduan di website Ombudsman RI http.simple4.ombudman.go.id atau lapor Ombudsman," Muslimin menambahkan.

Ia berharap dengan dibukanya saluran siaga pengaduan PPDB oleh Ombudsman, masyarakat dapat memanfaatkan saluran siaga tersebut untuk mengadu jika menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan PPDB tahun ini.

"Silahkan masyarakat mengadukan ke hotline tersebut," Muslimin menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya