99 Napi di Riau Menanti Kebebasan Saat Hari Kemerdekaan

Ribuan narapidana di Riau diusulkan mendapatkan remisi hari kemerdekaan Indonesia, 99 di antaranya langsung bebas jika dikabulkan.

oleh M Syukur diperbarui 12 Agu 2023, 07:00 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2023, 07:00 WIB
Salah satu kegiatan pembinaan bagi narapidana di Lapas jajaran Kanwil Kemenkumham Riau.
Salah satu kegiatan pembinaan bagi narapidana di Lapas jajaran Kanwil Kemenkumham Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Riau mengusulkan 9.528 narapidana dan anak didik pemasyarakatan mendapat remisi umum (RU). Sebanyak 99 di antaranya bisa bebas kalau pengajuan remisi hari kemerdekaan itu disetujui.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu menjelaskan, remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-78 Indonesia ini diperuntukkan bagi narapidana berprestasi, berdedikasi, dan disiplin yang tinggi.

Pengajuan remisi diperuntukkan bagi narapidana yang telah mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan.

"Jumlah 9.528 orang tersebut terdiri dari 9.429 RU I (pengurangan masa hukuman biasa) dan 99 orang RU II (langsung bebas setelah mendapatkan remisi), namun ini masih bisa berubah," kata Jahari, Jum'at siang, 11 Agustus 2023.

Menurut Jahari, jumlah pengajuan bisa saja bertambah karena peringatan hari kemerdekaan masih beberapa lagi. Kepastian narapidana yang diusulkan dan diterima akan disampaikan pada 17 Agustus.

Jumlah remisi yang diperoleh warga binaan pemasyarakatan sangat bervariasi, tergantung masa hukuman yang telah dijalani. Untuk tahun pertama, bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan akan diberikan remisi selama 1 bulan.

Berikutnya, bagi yang lebih dari 12 bulan akan mendapat remisi sebanyak 2 bulan. Selanjutnya, tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan.

Jahari menyatakan, pemberian remisi bukan serta merta bentuk kemudahan bagi narapidana untuk cepat bebas, tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif meningkatkan kualitas pembinaan dan mendorong motivasi diri.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Bebas Pungli

Menurut Jahari, tujuan dari sistem pemasyarakatan adalah mengembalikan narapidana dan anak agar dapat kembali berperan aktif secara positif di tengah masyarakat. Untuk itu, narapidana diharapkan dapat mengikuti program pembinaan maupun pembimbingan dengan baik dan sungguh-sungguh.

"Pemberian remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian positif yang telah diperoleh oleh narapidana dan anak, program ini diharap mempercepat proses kembalinya mereka dalam kehidupan bermasyarakat," jelas Jahari.

Pemberian remisi hari kemerdekaan diharap mampu menyadarkan masyarakat, khususnya narapidana sebagai bagian integral dari bangsa Indonesia. Narapidana juga memiliki kewajiban memberikan kontribusi mewujudkan cita-cita proklamasi .

"Pemberian remisi ini dipastikan bebas dari pungli dan korupsi karena dilakukan secara otomatis melalui Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan, sistem otomatis menolak apabila narapidana yang tidak memenuhi syarat," tegas Jahari.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya