KPK Tuntut Penyuap Bupati Meranti 3 Tahun Penjara untuk Kasus Suap Jasa Umrah

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih 3 tahun penjara dalam kasus suap travel umrah.

oleh M Syukur diperbarui 11 Agu 2023, 10:00 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2023, 10:00 WIB
Persidangan suap jasa travel umrah di Kepulauan Meranti dengan terdakwa Kepala BPKAD Meranti, Fitria Nengsih (kiri bawah).
Persidangan suap jasa travel umrah di Kepulauan Meranti dengan terdakwa Kepala BPKAD Meranti, Fitria Nengsih (kiri bawah). (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, 3 tahun penjara. JPU menyatakan Fitria terbukti menyuap Bupati Meranti non aktif Muhammad Adil.

Suap jasa umrah Fitria kepada Muhammad Adil itu bernilai Rp750 juta. Nilai itu sebagai fee dari terdakwa karena Muhammad Adil telah menggunakan PT Tanur Muthmainnah Tour memberangkatkan puluhan warga Meranti untuk umrah menggunakan APBD.

Selain penjara, JPU KPK Budiman Abdul Karib juga menuntut terdakwa Fitria membayar denda Rp200 juta. Apabila tidak dibayar, maka terdakwa wajib menjalani 6 bulan kurungan.

Tuntutan ini dibacakan Budiman dan sejumlah JPU lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru di hadapan majelis hakim yang diketuai Mardison SH.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut JPU, tuntutan 3 tahun penjara itu dikurangi dengan masa penahanan selama ini. Terhadap tuntutan ini, Fitria yang merupakan istri kedua dari Muhammad Adil akan mengajukan pledoi.

"Kami akan mengajukan pembelaan Yang Mulia, minta waktu satu minggu," kata kuasa hukum Fitria melalui kuasa hukumnya Boy Gunawan SH MH.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Fee Rp3 Juta per Orang

JPU menjelaskan, rangkaian suap itu terjadi saat terdakwa menjadi pimpinan PT Tanur Muthmainnah Tour. Hal ini dimanfaatkan terdakwa yang juga menjabat sebagai Kepala BPKAD Kepulauan Meranti agar perjalanan umrah di APBD tahun 2022 menggunakan perusahaannya.

Sejumlah pembahasan mengenai umrah itu berlangsung di berbagai tempat. Akhirnya ratusan warga Meranti dari pengurus masjid dan guru mengaji berangkat melaksanakan umrah.

Dari pemberangkatan itu, Muhammad Adil menerima Rp3 juta per peserta umrah. Total jumlah fee yang terkumpul adalah Rp750 juta dan sudah diterima Muhammad Adil.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya