Liputan6.com, Pulang Pisau - Tri Waluyo dan Nana Nurdiana, orangtua dari bayi yang diamputasi kakinya berupaya mengungkap kebenaran dan menuntut pertanggungjawaban dari RSUD Pulang Pisau melalui proses hukum. Sementara itu, pihak rumah sakit bersikeras telah bertindak sesuai prosedur dalam menangani bayi.
Sebelumnya, Tri dan Nana, warga Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, melaporkan RSUD Pulang Pisau ke Polda Kalteng dengan dugaan malapraktik. Mereka mengeluhkan sesak pernafasan dan demam pada bayi, tetapi setelah mendapat penanganan di rumah sakit, kaki kiri anak mereka yang kini sudah berumur hampir dua bulan malah harus diamputasi.
Tri dan Nana hadir di Polda Kalteng untuk memberikan keterangan atas laporan mereka dan diperiksa sekitar 9 jam. Sukri Gazali, kuasa hukum keduanya menjelaskan bahwa pasangan suami istri itu ditanyai sekitar 31 pertanyaan terkait penanganan anak mereka.
Advertisement
"Pertanyaan penyidik seputar di mana bayi dilahirkan, bagaimana kondisi bayi, kemudian siapa dokter yang menangani dan tindakan apa saja yang dilakukan oleh dokter saat bayi menjalani perawatan di RSUD Pulang Pisau," kata Gazali seusai proses pemeriksaan, Selasa (22/8/2023) malam.
Gazali mengatakan, dugaan malapraktik adalah soal perawatan yang ia nilai tidak maksimal, bahkan ada indikasi kelalaian dan kealfaan. Dia menilai, jika mendapat penanganan yang tepat, bayi Tri dan Nana tidak akan kehilangan bagian kakinya.
"Sebelum diamputasi, di kaki muncul bintik-bintik hitam setelah sekian lama dirawat, bintik itu muncul di sekitar tempat infus di kaki," kata Gazali.
Bayi itu lahir di RSUD Pulang Pisau pada Minggu 3 Juli 2023, dalam kondisi berat bayi lahir rendah (BBLR). Dua hari setelah lahir, bayi itu kemudian diperbolehkan pulang dan dibawa orangtuanya ke rumah mereka di Pangkoh.
Baru 24 jam berada di rumah, bayi tersebut mengalami demam dan kesulitan bernapas. Orangtuanya kemudian membawa anak laki-laki mereka itu ke Puskesmas Pangkoh, dekat rumah mereka. Namun, pihak puskesmas merujuk pasien itu kembali ke RSUD Pulang Pisau.
Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Pulang Pisau dr Yulia Kurniawati menjelaskan, saat di IGD, bayi datang dengan keluhan kesulitan bernapas. Dugaan awal, pasien tersebut mengalami sindrom pernapasan dan sepsis karena saat diperiksa saturasi oksigen hanya 80 persen atau di bawah normal.
"Bayi itu dibawa ke ruang perawatan khusus untuk bayi dan ditempatkan di inkubator. Kami berkonsultasi dengan dokter bedah dan dugaan kuatnya bayi ini mengalami kondisi ALI atau acute limb ischemia (iskemia tungkai akut) atau penyumbatan pada pembuluh darah," ungkap Yulia.
Ketua Komite Medik RSUD Pulang Pisau Munawar Latif menjelaskan, ALI merupakan kondisi terjadinya komplikasi akibat sepsis pada tubuh pasien. Dalam kasus ini, terjadi kekurangan oksigen yang menyebabkan aliran darah terputus atau tersumbat.
"Sumbatan menyebabkan gumpalan darah, pada pasien bayi itu gumpalan darah terdapat di kaki kiri. Makanya banyak yang tanya kok keluhannya sesak napas di dada yang diamputasi kok kaki," ungkap Munawar.
Dokter Spesialis Anak RSUD Pulang Pisau yang menangani anak tersebut, Franky Luhulima, menjelaskan, kondisi ALI merupakan kasus langka. Dalam bacaan literaturnya, ada dilaporkan pada tahun 1972, 2016, dan kemudian pada bayi yang ditangani pihaknya.
Luhulima menjelaskan, pemicu infeksi dan sepsis pada bayi itu terjadi karena faktor lingkungan. Diagnosis awal, bayi Tri dan Nana saat dilahirkan dalam kondisi berat badan rendah.
"Penyumbatan bukan karena infus yang di kaki, karena infus itu kami pasang di vena sedangkan penyumbatan (darah) berada di arteri. Jadi penyumbatan atau matinya jaringan pada kaki itu bukan karena infus," ungkap Franky.
Kasus ini sudah dibawa ke ranah hukum. Menanggapi hal tersebut, Yulia menegaskan pihaknya hanya menunggu. Namun, masih membuka untuk upaya perdamaian.