Mengaku sebagai Polisi, Kawanan Begal Ditangkap di Kabupaten Bandung

Para tersangka menjebak dan menuduh korban sebagai pengguna narkoba.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 25 Agu 2023, 04:00 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2023, 04:00 WIB
Polresta bandung
Empat tersangka begal yang mengaku polisi ditangkap di Kabupaten Bandung.

Liputan6.com, Bandung - Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandung menangkap kawanan tersangka kasus begal. Saat beraksi, para tersangka mengaku-ngaku sebagai anggota polisi.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menyampaikan, para tersangka yakni bernisial RM alias Fanco (29), SG alias Sata (35), YHM alias Doyang (22) dan MS alias Nonjo (29). Mereka mengaku sebagai anggota Polsek Bojongsoang.

"Tersangka empat orang dengan modus mengaku sebagai polisi," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa, 22 Agustus 2023.

Pembegalan terjadi pada tanggal 18 Agustus 2023. Para tersangka berupaya menjebak dan menuduh korbannya sebagai pengguna narkoba.

"Kami tangkap kurang dari 1x24 jam," kata Kusworo.

Kusworo menyampaikan, korban saat itu tengah berada dekat semak-semak di pinggir jalan, ia dituduh sedang mencari paket narkoba. Para tersangka itu lalu meringkus korban lalu memasukannya ke dalam mobil tersangka.

"(Para tersangka) mengaku sebagai polisi. (Korban) dibawa ke mobil, lalu dipaksa mengaku apakah korban pengguna narkoba atau bukan. Karena memang tidak ada narkoba, lalu (korban) dipukuli oleh para tersangka," jelas Kusworo.

"Selanjutnya, tersangka meminta korban mengeluarkan handphone-nya dan diambil. Korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandung," sambung Kusworo.

Dalam proses penangkapan, polisi menembak kaki salah seorang tersangka karena disebut melakukan upaya perlawanan.

"Tersangka RM adalah residivis satu kali kasus narkoba, sedangkan SG yang kami lumpuhkan di tempat karena melawan pernah melakukan kasus penganiayaan dan pemerasan dan sudah dua kali residivis, sedangkan MS juga dua kali residivis dengan kasus yang sama dengan SG yaitu penganiayaan," jelas Kusworo.

Atas perbuatannya, kata Kusworo, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

"Kemudian kami lapisi lagi bagi yang membawa sajam dengan UU darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun pidana penjara," kata Kusworo.

Kusworo mengatakan, polisi masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut, khususnya terkait berapa lama tersangka telah menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai anggota polisi.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar pihak yang mengaku sebagai kepolisian yang melakukan penggeledahan dan mengambil barang agar sebisa mungkin menanyakan kartu tanda anggota atau surat perintah penyelidikan atau surat perintah tugas," kata Kusworo. 

"Karena setiap anggota kami, baik reskrim, narkoba, atau lantas, dan penyidik lainnya yang memang bertugas melakukan penggeledahan, penyitaan, atau penangkapan, pasti dilengkapi dengan surat tugas," dia menandaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya