Liputan6.com, Medan Direktorat Reskrimsus Polda Sumut bersama Polres Tanjungbalai mengungkap kasus pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa Izin di Kota Tanjungbalai beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan.
"Kasusnya memasuki babak baru. Saat ini kita sudah tetapkan AN sebagai tersangka, dan dia pemiliknya," kata Hadi kepada Liputan6.com, Rabu (23/8/2023).
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya Tim gabungan Polres Tanjungbalai dan Direktorat Reskrimsus Polda Sumut mengungkap 4 perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM tanpa izin. Total, barang bukti solar seberat 71 ton disita.
"Sembilan orang ditangkap bersama barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat, dan kapal KM Palembang Indah Lima GT 99," kata Hadi didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun, dan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yusuf, Rabu, 9 Agustus 2023.
Â
Awal Pengungkapan
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yusuf menerangkan, pengungkapan pertama pada Senin 31 Juli 2023 pukul 04.30 WIB di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, diamankan truk tangki BK 8640 XI yang dikemudikan K bersama 2 orang, RS dan PR.
"Dilakukan pemeriksaan, terdapat BBM jenis solar industri sebanyak 24 ton. Selanjutnya truk tangki yang membawa BBM solar bersama tiga orang itu dibawa ke Mapolres Tanjungbalai," Yusuf menerangkan.
Kemudian, dilakukan penindakan kedua pada Rabu 2 Agustus 2023 pukul 18.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, tepatnya di Gudang GH. Dalam penindakan ini, turut diamankan kapal boat dengan muatan 5 unit tangki masing-masing kapasitan 1 ton.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yusuf mengungkapkan, ketika dilakukan penindakan didapati 3 orang berinisial MI, I dan D sedang melakukan penyulingan atau memindahkan bahan bakar dari 5 unit tangki seberat 5 ton ke tempat penyimpanan minyak di Kapal KM Palembang Indah Lima.
"Pada saat penindakan, minyak solar yang berhasil dipindahkan baru dua tangki. Kemudian personel membawa ketiga orang itu ke Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan," terangnya.
Advertisement
Penindakan Selanjutnya
Selanjutnya, pada penindakan ketiga, tepatnya 3 Agustus 2023 berdasarkan informasi dari masyarakat adanya truk tronton BK 8167 FN dikemudikan MN membawa BBM solar seberat 24 ton dari gudang yang terletak di daerah Gambus, Kabupaten Batubara, menuju Kota Tanjungbalai.
"Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi truk tangki berinisial MN hanya menunjukkan surat pengantar barang yang dikeluarkan PT CBJ, diduga tidak resmi. Kemudian truk bermuatan solar seberat 24 ton itu dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk diproses," Yusuf menuturkan.
Laporan Masyarakat
Terakhir, Yusuf menjelaskan, penindakan keempat pada Minggu 6 Agustus 2023 pukul 01.03 WIB personel mendapat laporan dari masyarakat adanya truk tangki BK 8813 FN membawa 18 ton BBM solar dikemudikan AM dan H tanpa dokumen yang sah, sehingga diamankan ke Polres Tanjungbalai.
"Dalam pengungkapan kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM tanpa izin itu Polres Tanjungbalai telah berkoordinasi dengan Direktorat Reskrimum Polda Sumut," tuturnya.
Advertisement