Liputan6.com, Medan Aksi solidaritas untuk masyarakat adat Pulau Rempang dan Galang, Batam, Kepulauan Riau, digelar Kelaskaran Kejeruan Metar Milad di Taman Makam Pahlawan Bukit Barisan, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.
Dalam aksi kali ini, mereka menyampaikan tuntutan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Raja Metar Milad Deli ke-XI, Tengku Muhammad Fauzi mengatakan, tuntutan mereka mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari para investor.
Advertisement
Baca Juga
"Jelas, tuntutan kita adalah menuntut Presiden Jokowi dan Menteri Investasi untuk mencabut HPL kepada investor China tersebut," sebutnya.
Tengku Fauzi juga menyampaikan tuntutan mereka kepada Polri agar mengungkap dalang tindakan represifitas di Pulau Rempang dan Galang.
"Kepada Kapolri, kita mendesak untuk mengirimkan tim pencari fakta, yang mana untuk memproses anggotanya yang melakukan tindakan represif di Pulau Rempang," ucapnya.
Â
1.000-an Massa
Aksi solidaritas diikuti beberapa elemen pendukung, seperti Lembaga Adat Melayu Rajawali, Forum Islam Bersatu, Front Persaudaraan Islam, Jaringan Pemuda Remaja Masjid Indonesia dan lainnya.
Diperkirakan jumlah massa yang turun dalam aksi solidaritas ini berkisar 1.000-an orang. Sementara itu, Polrestabes Medan melakukan pengawalan pengamanan.
Unjuk rasa dipimpin koordinator aksi, Irwan Supadli. Ada 10 poin pernyataan sikap mereka dalam aksi solidaritas untuk masyarakat adat Pulau Rempang dan Galang.
Advertisement
10 Pernyataan Sikap
- Mengutuk dan mengecam keras tindakan prefentif, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat gabungan terhadap masyarakat Melayu di Pulau Rempang dan Galang Batam yang terjadi tanggal 07 September 2023.
- Meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia cq. Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM Berat terhadap masyarakat melayu Pulau Rempang dan Galang Batam.
- Meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia cq Dewan Perwakilan Rako Republik Anesia untuk melindungi Hak-Hak Tanah Adat yang ada dan diakui oleh Negara sehaimana sebutkan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 UUPA dan Peraturan Menteri Agara dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tit Car Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat ("Permen ATR/BPN 18/2019) dengan menghentikan praktik-praktik perampasan tanah (land grabbing) untuk memastikan perlindungan dan pengakuan terhadap seluruh hak dasar masyarakat adat.
- Meminta Pemerintah agar menghentikan Proyek Startegis Nasional Rempang Ecocity dan mengembalikan hak masyarakat terhadap lahan mereka, dan menjamin akar budaya mereka tidak hilang serta memastikan perlindungan dan pengakuan terhadap seluruh hak dasar Masyarakat adat Kampung Tua Melayu di Pulau Rempang dan Galang-Batam.
- Meminta kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk mencopot Kapolda Kepulauan Riau Kapolres Balerang, Komandan Pangakalan TNI ALg Batam dan menarik aparat gabungan dari Pulau Rempang serta melakukan penyelidikan dan sanksi bagi aparat yang melakukan kekerasan dan tindakan ugal-ugalan terhadap warga sipil.
- Meminta kepada Kapolri agar membebaskan segera warga yang ditahan.
- Meminta agar pemerintah melalukan pemulihan terhadap anak-anak yang mengalami kekerasan dan trauma saat kejadian bentrok tersebut.
- Meminta agar Pemerintah Pusat maupun Daerah serta Aparat Penegak Hukum menerapkan pendekatan humanis dalam penyelesaian sengketa agraria, termasuk dalam Proyek StrategisNasional dan Mengajak semua pihak untuk mengedepankan Pendekatan Dialogs berdasarkan Pancasila dalam merespons persoalan ini.
- Meminta kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan audit seara menyelur Batam terkait keuangan dan iplementasi prinsip HAM dalam sehruh proses dan pencan Pembangunan
- Meminta Presiden Jokowi memberi perhatian lebih dalam pengerjaan Proyek Strategis donat dengan tetap menjunjung tinggi implementasi Pancasila khususnya Kemanusiaan yang dan Beradab serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.