Polusi Makin Parah, Gempita Tuntut Gubernur Sumsel Stop Penambangan Batu Bara

Gempita menuntut Gubernur Sumsel Herman Deru untuk menghentikan izin penambangan batu bara di dua kabupaten di Sumsel.

oleh Nefri Inge diperbarui 23 Sep 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2023, 20:00 WIB
Polusi Udara Parah, Gempita Tuntut Gubernur Sumsel Stop Penambangan Batubara
Aktivitas angkutan batubara di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel yang mengakibatkan polusi udara parah (Dok. Pribadi Adios Formaphsi / Liputan6.com)

Liputan6.com, Palembang - Penambangan batu bara di dua kabupaten di Sumatera Selatan (Sumsel), berdampak buruk pada kesehatan masyarakat di kawasan tersebut.

Aktivitas penambangan hingga angkutan batu bara membuat polusi udara yang harus dihirup warga di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Musi Banyuasin (Muba) Sumsel.

Puluhan massa dari Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) menuntut Gubernur Sumsel Herman Deru untuk menyetop dan menghentikan aktivitas tambang dan jalan tambang di Sumsel yang merusak hutan dan lingkungan.

Koordinator Aksi Gempita Arianto berujar, dua kabupaten tersebut merupakan daerah yang memiliki cadangan batu bara cukup besar. Sehingga mendorong agresivitas dari para pengusaha batu bara untuk melakukan ekplorasi sampai operasi, serta membangun infrastruktur pendukung (jalan hauling batu bara).

Salah satu perusahaan batu bara yang berada di holding company PT Atlas Resources adalah PT Musi Mitra Jaya (MMJ) di Sumsel.

Perusahaan tersebut berperan membangun sarana pendukung pertambangan batu bara berupa jalan khusus hauling batu bara sepanjang 133 Kilometer (Km), yang menghubungkan lokasi produksi tambang batubaranya di Muratara hingga ke Sungai Lalan Muba.

“Produksi penambangan batu bara dan penggunaan jalan khusus hauling tersebut, berdampak luas terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup. Termasuk pencemaran udara, sungai dan kebun masyarakat. Dan juga menghilangkan fungsi hutan dan mengganggu kelestarian beragam satwa yang dilindungi yang ada di lanskap,” katanya.

Gempita meminta Gubernur Sumsel untuk mengaudit investigasi terkait ketaatan PT MMJ dan PT Atlas Resources holding, dalam menjalankan kewajibannya atas Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL/RPL).

Serta melakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan hidup atas banyaknya lubang-lubang dan lahan-lahan terbuka bekas pertambangan batu bara di Muratara dan Muba.

Gempita berharap Gubernur Sumsel menghentikan penambahan jalan khusus hauling batu bara di Muba dan Muratara, seperti jalan khusus hauling batu bara yang akan dibangun oleh PT Marga Bara Jaya (MBJ).

Polusi Udara Batubara

Polusi Udara Parah, Gempita Tuntut Gubernur Sumsel Stop Penambangan Batubara
Aksi damai Gempita menuntut Gubernur Sumsel untuk menghentikan izin aktivitas penambangan batubara di Sumsel (Dok. Humas Gempita / Nefri Inge)

"Itu hanya akan menambah kerusakan lingkungan hidup, termasuk akan menghilangkan hutan alam serta habitat bagi satwa dilindungi,” ungkapnya.

Orator demo Gempita, Arlan berujar, Pemprov Sumsel jangan mengorbankan masyarakat demi investasi pertambangan batubara yang melintasi daerah Sumsel. Yang berakibat masyarakat terpapar polusi udara dari batubara dan debu di jalan yang dilintasi angkutan batubara.

“Belum lagi, sering terjadinya korban kecelakaan akibat tertabrak truk angkutan batubara yang beroperasi di jalan hauling. Masyarakat Muba yang sudah jauh-jauh datang ke kantor Pemprov Sumsel, harus menelan kekecewaan karena tak bisa bertemu langsung dengan Gubernur Sumsel,” katanya.

Perwakilan dari Dinas ESDM Sumsel Irmaya Sentanu Pasek berterima kasih ke Gempita yang sudah menyampaikan aspirasinya terkait penolakan aktivitas penambangan batubara tersebut.

“Untuk tuntutan aksi karena terkait dengan beberapa instansi, akan kami sampaikan ke instansi berwenang," tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya