Liputan6.com, Medan Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) terus mendampingi Eva Donna Sinulingga atau akrab disapa Donna dalam kasus anjingnya, Bogel.
Sebelumnya, anjing tersebut tidak rabies tapi dituduh menggigit korban pada 10 Juni 2021, dan menularkan rabies hingga korban meninggal dunia 13 Juni 2021 atau 3 hari pasca dugaan gigitan hewan.
Dalam sidang yang digelar Rabu (27/9/2023) di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali tidak berhasil menghadirkan saksi penjual air minum yang berada di lokasi dan waktu kejadian bersama terdakwa.
Advertisement
Baca Juga
Sementara Donna diminta memberikan keterangannya sebagai terdakwa secara online dari rutan wanita meski sudah tidak dalam masa pandemi Covid-19.
Kuasa Hukum Terdakwa, Francine Widjojo dan Octo Arystho Emerson, meminta terdakwa dihadirkan tatap muka, namun tidak dikabulkan.
Francine Widjojo, yang juga Direktur LBH PSI, selaku kuasa hukum pemilik anjing Bogel dalam keterangannya mengatakan, pihaknya menemukan kejanggalan baru.
Dikatakan Francine, pada 11 Juni 2021 Polsek Medan Tuntungan membuat laporan polisi dan meminta visum di tanggal yang sama atas bengkak atau memar pada paha kanan korban.
"Lalu 13 Juni 2021 penyidik minta visum kedua. Di area luka yang sama dinyatakan sebagai luka lecet diameter 4 cm dalam visum, bukan luka bekas gigitan hewan. Luka lecet penyebabnya akibat benda tumpul," kata Francine.
Â
Hasil Lab Patologi Anatomik
Disebutkan Francine, hasil lab patologi anatomik dengan kesimpulan menyokong rabies sampai saat ini tidak dijadikan bukti, dengan alasan rekam medis pasien.
Padahal, lanjutnya, Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis membolehkan pembukaan isi rekam medis atas permintaan aparat penegak hukum untuk penegakan hukum.
"Sudah kami mintakan penetapan penyitaannya beberapa kali dalam sidang dan juga tertulis, namun belum dikabulkan yang mulia majelis hakim," sebutnya.
"Ini bukti penting, karena rabies merupakan penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah, harus dibuktikan dengan ditemukan tanda pasti negri bodis pada hippocampus," sambungnya.
Advertisement
Dijadikan Tersangka
Diungkapkan Francine, sebelumnya Donna dijadikan tersangka oleh Polda Sumut 1,5 tahun setelah laporan polisinya di Polsek Medan Tuntungan lalu naik ke Polrestabes Medan.
Kemudian Donna ditahan ketika akan memberikan keterangannya sebagai terdakwa pada sidang 20 September 2023, di tengah proses persidangan.
"Padahal Donna tidak pernah ditahan dua tahun terakhir, dan permohonan tidak ditahan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan pada Juli 2023," ungkapnya.
Menurut, Francine, rabies adalah penyakit zoonosis prioritas yang wajib dilaporkan dan ditangani terpadu oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan. Namun mati lemas karena penyakit rabies dalam visum RS Bhayangkara Tk II Medan tidak pernah dilaporkan dan dicatat sebagai kasus rabies di Kemenkes.
"Kementan melalui Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan sudah observasi 16 hari (10 hingga 25 Juni 2021) dan menyatakan anjing Bogel bebas observasi penyakit menular rabies lalu memberikan Vaksin Anti Rabies 25 Juni 2021, dan anjingnya masih hidup 2 tahun lebih sampai saat ini. Sempat Vaksin Anti Rabies juga 19 Desember 2022," terangnya.
Francine berpandangan, banyak kejanggalan dalam kasus ini. Sebab, Kemenkes melakukan penyelidikan epidemiologi pada Juni 2021 dan tidak ada kasus hewan penular rabies positif, serta tidak ada kasus meninggal dunia akibat rabies atas nama Muhammad Reza Aulia.
"Ditahannya klien kami di tengah proses persidangan seolah majelis hakim berkeyakinan korban meninggal karena rabies. Sedangkan anjing Bogel tidak menggigit dan tidak rabies," Francine menandaskan.