Tak Hanya Satu, KPK Geledah Dua Rumah Mewah Milik Mentan Syahrul Yasin Limpo di Makassar

Setelah berjam-jam melakukan penggeledahan, sejumlah penyidik KPK terlihat keluar dari rumah dan membawa koper coklat berukuran besar

oleh Fauzan diperbarui 04 Okt 2023, 16:54 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2023, 16:54 WIB
Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo dikabarkan digeledah KPK (Liputan6.com/Fauzan)
Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo dikabarkan digeledah KPK (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Makassar - Tak hanya satu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata menggeledah dua rumah milik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Selain rumah mewah yang berada di Perumahan Bumi Permata Hijau, KPK juga menggeledah rumah Mentan SYL yang berada di bilangan Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu (4/10/2023). 

Ketua RW setempat, Assad membenarkan ihwal penggeledahan tersebut. Ia mengaku diminta menjadi saksi dalam penggeledahan itu lantaran diketahui rumah tersebut memang dalam keadaan kosong. 

"Saya dipanggil untuk penggeledahan, terkait apa yang digeledah nanti tanya ke KPK," kata Assad kepada wartawan, Rabu (4/10/2023). 

Dia menyebutkan bahwa ada lima orang penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di rumah milik mantan Gubernur Sulsel dua periode itu. Kelima penyidik itu mengendarai dua mobil minibus. 

"Dari Jam 11.00 (WITA). Ada lima orang KPK naik dua mobil," sebut Assad. 

Sekitar pukul 16.00 WITA, tim penyidik KPK terlihat keluar dari rumah mewah itu dan membawa sebuah koper besar berwarna coklat ke dalam mobil minibus yang terparkir di depan rumah milik Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Selain membawa Koper, tampak juga Tim Penyidik Komisi Pemberantasan korupsi membawa keluar mobil mewah yang disinyalir milik Mentan RI. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Geledah Rumah Milik Mentan SYL

Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo dikabarkan digeledah KPK (Liputan6.com/Fauzan)
Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo dikabarkan digeledah KPK (Liputan6.com/Fauzan)

Rumah pribadi Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo yang berada di perumahan Bumi Permata Hijau, Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Sulsel, dikabarkan digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/10/2023). 

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, rumah mewah yang berada di blok C1 Nomor 1 itu nampak sepi. Tetapi sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap terlihat berjaga di depan rumah. 

Sekitar pukul 15.30 WITA, sejumlah pria berpakaian hitam putih terlihat keluar dari rumah milik Mentan Syahrul Yasin Limpo itu. Mereka terlihat tergesa-gesa sambil membawa sebuah koper berukuran besar ke sebuah mobil minibus yang parkir di depan rumah. 

"Dari jam 08.00 WITA pagi itu polisi berjaga di situ. Baru hari ini ada polisi berjaga begitu. Tidak tahu juga untuk apa," kata salah seorang warga kepada Liputan6.com, Rabu (4/10/2023). 

Liputan6.com juga sudah berusaha mengonfirmasi Juru Bicar KPK, Ali Fikri namun belum mendapat jawaban hingga berita ini ditayangkan. 


Sudah Jadi Tersangka

Program Inovatif untuk Negeri Merdeka Awards 2023
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebut penghargaan ini sama maknanya dengan menghargai kinerja pertanian selama ini. Penghargaan ini dianggap Syahrul Yasin Limpo juga sebagai cara dalam menghargai kerja keras para petani di lapangan. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Untuk diketahui, KPK saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkup Kementerian Pertanian. Dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ini, Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan sudah menjadi tersangka.

"Benar (SYL sudah tersangka)," ujar sumber dikutip Jumat (29/9/2023).

Selain SYL, ada dua pihak lagi yang sudah dijerat KPK. Mereka yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka ini ramai usai tim penyidik KPK menggeledah rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Penggeledahan diiakukan saat proses hukum masuk ke tingkat penyidikan.

Saat proses hukum naik ke tahap penyidikan dipastikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja KPK belum bersedia membeberkannya secara resmi. Pengumuman tersangka biasa dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan penahanan.

 

Simaklah video pilihan berikut ini: 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya