Liputan6.com, Manado - Seorang pria berinisial MM (58) dirungkus aparat Polresta Manado, Minggu (8/10/2023). Warga Desa Wori, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut itu diduga mencabuli seorang bocah perempuan berinisal AM (6).
Penangkapan pria lansia pelaku cabul ini berawal dari laporan yang dibuat oleh ibu korban yakni Y (26) yang juga warga Desa Wori, ke aparat Polresta Manado.
Y dalam laporannya menyebutkan, pelaku diduga membujuk AM di rumah, mempertontonkan film porno, mencium bibir bocah perempuan itu. MM juga memaksa bocah itu untuk melakukan tindakan cabul.
Advertisement
Korban juga mengungkapkan bahwa perbuatan serupa telah terjadi sebelumnya ketika tidak ada orang lain di sekitarnya.
Kasus cabul itu terjadi pada, Jumat (6/10/2023), sekitar pukul 21.30 Wita, di Desa Wori, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut.
āTim Alpha ROTR Polresta Manado merespons cepat laporan tersebut dan memburu pelaku,ā ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, Minggu (8/10/2023).
Dalam operasi penangkapan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya saat masih tertidur. MM kemudian diserahkan ke piket Reskrim Polsek Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
"Keberhasilan tim dalam menangkap pelaku memberikan harapan keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat setempat," ujarnya. Kasus ini dalam penanganan aparat penyidik Polresta Manado.
Baca Juga