Liputan6.com, Serang - Niat hati ingin kaya lewat jalur cepat, malah tertipu oleh dukun palsu pengganda uang. Akibatnya, uang puluhan juta melayang.
Dukun palsu pengganda uang itu berinisial D, berusia 36 tahun, warga Desa Alang-alang, Kecamatan Tirtayasa, Kebupaten Serang, Banten.
Advertisement
Baca Juga
"Pelaku D berpura-pura bisa menggandakan uang. Karena korban percaya, lalu menyerahkan sejumlah uang melalui transfer kepada pelaku," ujar AKBP Wiwin Setiawan, Kapolres Serang, Kamis, (12/10/2023).
Menurut Kapolres Serang, ada korban yang sudah mengirim uang senilai Rp51 juta dan dijanjikan oleh si dukun, uang itu bisa berlipat ganda menjadi Rp 4 miliar. Belum lagi, biaya yang dikeluarkan oleh korban untuk membayar jasa dukun palsu pengganda uang itu.
"Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp64 juta. Dan uang yang dijanjikan pelaku D (dukun pengganda uang) tidak ada," terangnya.
Ritual Mistis
Demi memperdaya korbannya, dukun pengganda uang itu juga melakukan berbagai macam ritual, sehingga pasiennya percaya akan kekuatan magis dukun D tersebut.
Maksud ingin kaya lewat jalan cepat, korbannya malah merugi hingga puluhan juta rupiah.
"Cara pelaku menipu korban dengan menjanjikan dapat melipatgandakan uang dengan cara ritual (secara gaib)," terangnya.
Saat ini, dukun palsu pengganda uang sudah mendekam di balik jeruji Polres Serang dan terus dilakukan pemeriksaan intensif. Bagi masyarakat yang pernah merasa tertipu, bisa melapor ke Mapolres Serang.
"Terhadap pelaku, kita jerat dengan pasal 378 juncto 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun penjara," jelasnya.Â
Advertisement