Sepak Terjang Dukun Palsu Pengganda Uang di Banten

Niat hati ingin kaya lewat jalur cepat, malah tertipu oleh dukun palsu pengganda uang. Akibatnya, uang puluhan juta melayang.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 13 Okt 2023, 11:00 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2023, 11:00 WIB
THUMBNAIL DUKUN
DUKUN PALSU

Liputan6.com, Serang - Niat hati ingin kaya lewat jalur cepat, malah tertipu oleh dukun palsu pengganda uang. Akibatnya, uang puluhan juta melayang.

Dukun palsu pengganda uang itu berinisial D, berusia 36 tahun, warga Desa Alang-alang, Kecamatan Tirtayasa, Kebupaten Serang, Banten.

"Pelaku D berpura-pura bisa menggandakan uang. Karena korban percaya, lalu menyerahkan sejumlah uang melalui transfer kepada pelaku," ujar AKBP Wiwin Setiawan, Kapolres Serang, Kamis, (12/10/2023).

Menurut Kapolres Serang, ada korban yang sudah mengirim uang senilai Rp51 juta dan dijanjikan oleh si dukun, uang itu bisa berlipat ganda menjadi Rp 4 miliar. Belum lagi, biaya yang dikeluarkan oleh korban untuk membayar jasa dukun palsu pengganda uang itu.

"Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp64 juta. Dan uang yang dijanjikan pelaku D (dukun pengganda uang) tidak ada," terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ritual Mistis

Ilustrasi - Bakar kemenyan praktik dukun. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Bakar kemenyan praktik dukun. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Demi memperdaya korbannya, dukun pengganda uang itu juga melakukan berbagai macam ritual, sehingga pasiennya percaya akan kekuatan magis dukun D tersebut.

Maksud ingin kaya lewat jalan cepat, korbannya malah merugi hingga puluhan juta rupiah.

"Cara pelaku menipu korban dengan menjanjikan dapat melipatgandakan uang dengan cara ritual (secara gaib)," terangnya.

Saat ini, dukun palsu pengganda uang sudah mendekam di balik jeruji Polres Serang dan terus dilakukan pemeriksaan intensif. Bagi masyarakat yang pernah merasa tertipu, bisa melapor ke Mapolres Serang.

"Terhadap pelaku, kita jerat dengan pasal 378 juncto 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun penjara," jelasnya. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya