Liputan6.com, Pekanbaru - Senyum merekah dari bibir M Yusron setelah borgol di tangannya dibuka jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Pria 30 tahun itu sebelumnya merupakan tersangka penadahan sepeda motor hasil curian.
Mekanisme restoratif justice yang ditempuh Kejari Pekanbaru membuat status tersangkanya gugur. Yusron bisa berkumpul lagi dengan keluarganya dan berjanji tidak terlibat tindak pidana.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Kejari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya menjelaskan, Yusron berurusan dengan hukum karena membeli sepeda motor dengan harga Rp2,5 juta. Kendaraan itu rencananya dipergunakan berjualan bakso keliling.
"Sepeda motor hasil curian, harganya mungkin relatif murah, sehingga dia membeli padahal barang tersebut adalah hasil curian," kata Asep, Rabu siang, 18 Oktober 2023.
Asep menyatakan, Yusron saat membeli harusnya curiga karena sepeda motor tersebut tidak dilengkapi surat. Akhirnya, Yusron ditangkap Polsek Payung Sekaki Pekanbaru dengan jeratan Pasal 480 KUHP.
Yusron mendekam di Polsek hingga 2 bulan lebih. Berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa di Kejari Pekanbaru kemudian menempuh keadilan restoratif setelah mempelajari latar belakang kasus Yusron.
Asep menyampaikan, penghentian penuntutan tidak serta merta terjadi begitu saja. Pihaknya terlebih dahulu mengusulkan ke Kejaksaan Agung.
Penghentian penuntutan juga dibahas atau ekspos bersama Plh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Asri Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 16 Oktober 2023.
"Alhamdulillah, bersyukur kita, usul kita untuk penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice ini disetujui," kata Asep didampingi Kasi Pidum Zulham Perdamean Pane.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tidak Mengulangi
Berikutnya pada 18 Oktober 2023, Kejari mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk Yusron. Surat itu diserahkan ke Yusron di Kejari Pekanbaru disaksikan JPU Aldininggar Pandanwangi dan Jumieko Andra.
Asep menjelaskan, penghentian penuntutan karena Yusron baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian pasal yang disangkakan, ancamannya di bawah 5 tahun.
"Dan yang utama adalah ada perdamaian dari pihak korban (pemilik sepeda motor) dengan tersangka," tutur Kajari.
Kepada Yusron, Asep berharap agar bisa kembali ke masyarakat dan tidak lagi melakukan tindak pidana. Pasalnya kehidupan di penjara sangat pahit dan Yusron mengakuinya.
"Tadi sudah saya sampaikan juga, bagaimana di tahanan Polsek, sangat pahit sekali katanya," jelas Asep.
Sementara itu, Yusron berterimakasih kepada Asep dan jajaran usai menerima SKP2.
"Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru, tadi saya dipesan untuk jangan lagi melakukan kejahatan, tindak pidana lagi, saya akan ingat itu," kata Yusron.
Advertisement