Liputan6.com, Minahasa Selatan - Polres Minahasa Selatan mengungkap kasus penikaman anak balita (bawah lima tahun) yang terjadi di Desa Elusan, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri R Sitorus mengatakan, kasus itu terjadi pada Sabtu, 21 Oktober 2023, di Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat.
âTersangka yaitu lelaki VT (22), warga Kelurahan Teling Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, sedangkan korban adalah anak balita lelaki usia 2 tahun,â ujarnya didampingi Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa SH dan Kasi Humas Iptu Ronald Wauran.
Advertisement
Kejadian berawal saat tersangka VT bersama pacarnya, FM, berangkat dari Kota Tomohon dan tiba di Desa Tewasen, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan.
Tersangka dan pacarnya kemudian menuju ke salah satu rumah warga di Desa Elusan untuk pesta miras. Sebelum miras, tersangka sudah mengonsumsi 8 butir obat-obatan jenis Neomethor.
âTak berselang lama, balita itu bersama ayahnya datang di lokasi tersebut. Saat itu, balita tersebut kemudian digendong oleh pacar tersangka,â ujar Kapolres.
Dalam pengaruh mabuk, tersangka dan pacarnya bertengkar adu mulut. Tersangka VT mencabut sajam jenis pisau badik yang disimpan di pinggangnya kemudian menikam pacarnya. Tikaman tersebut mengenai tubuh balita itu sebanyak dua kali.
Tersangka VT selanjutnya melarikan diri ke Manado setelah sebelumnya sempat dianiaya oleh sejumlah warga di lokasi kejadian.
Adapun korban mengalami luka pendarahan, dilarikan ke RSUP Kandou Manado untuk dioperasi, tetapi nyawanya tak tertolong. Korban meninggal dunia.
âKami pun langsung bergerak cepat, mendatangi lokasi kejadian, olah TKP, dan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di Manado, serta barang bukti sajam jenis pisau badik,â papar Kapolres Minahasa Selatan.
Tersangka dijerat pasal persangkaan yaitu pasal 76c jo pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa, menyimpan dan memiliki/menguasai sajam tanpa izin.
âAncaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 15 tahun, dan atau denda uang paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 3 miliar rupiah,â ujarnya.
Baca Juga