Polda Lampung Musnahkan 129 Kilogram Sabu Senilai Rp200 Miliar

Beberapa bulan terkahir Polda Lampung berhasil mengungkap peredaran narkotika. Sudah ratusan kilogram sabu yang diamankan, kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.

oleh Ardi Munthe diperbarui 27 Okt 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2023, 20:00 WIB
Pemusnahan barang bukti narkotika dengan cara dibakar
Pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Lampung denga cara dibakar. Foto (Liputan6.com/Ardi)

Liputan6.com, Lampung - Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan petugas dalam beberapa bulan terakhir.

Setidaknya, ada sekitar 129 Kilogram (kg) sabu-sabu, 54,4 kg ganja, 18.989 butir ekstasi, dan 24,35 gram tembakau sintetis.

Dari 129 kilogram sabu-sabu, 60 kilogram diantaranya berasal dari jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

Barang bukti ini hasil pengungkapan lanjutan jaringan narkoba Fredy di Jakarta pada Juni 2023.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, setelah sebelumnya diuji keasliannya di Mapolda Lampung, Rabu (25/10/2023).

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut telah disetujui Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Kejari Lampung Selatan dan Kejari Pesawaran.

“Barang bukti narkotika ini dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam sebuah tong dan diberi bahan bakar minyak, lalu dibakar dan abunya akan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA),” kata Helmy kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Diselundupkan dalam Mesin Cuci

Helmy menjabarkan pengungkapan 60 kg sabu-sabu itu berawal saat petugas Seaport Interadiction Pelabuhan Bakauheni memeriksa truk kargo B 9181 WXR pada 8 Juni 2023 sekitar pukul 12.30 WIB.

Di dalam truk ditemukan 60 kg sabu-sabu yang disembunyikan di dalam dua unit mesin cuci.

"Dari pengembangan diamankan satu orang berinisial AQ dan U di Depok pada 12 Juni 2023. “AQ dan U adalah penerima paket,” sebutnya.

Dalam pengembangan, AQ kemudian mendapatkan perintah dari M Rivaldo alis KIF untuk mengantar satu koper berisi 15 kg ke Hotel Artotel Th amrin, Jakarta.

“Sedangkan sisa sabu-sabu 45 kilogram masih disimpan di dalam ruko tempat AQ dan U diamankan,” ucap dia.

Saat pengantaran itu, dua orang lain juga ditangkap yakni S dan AT. Helmy mengatakan, keempat tersangka itu diduga jaringan Fredy Pratama di Indonesia bagian timur.

Karena berdasarkan identitas, keempatnya adalah warga Sulawesi Tenggara.


Terancam Hukuman Mati

Dari total barang bukti yang dimusnahkan tersebut, Polda Lampung berhasil menyelamatkan sebanyak 592.529 jiwa.

Jika dinilai secara ekonomi, barang bukti itu bernilai lebih dari Rp200 miliar.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal berlapis UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya