Mengemplang Pajak Rp8,3 Miliar, Pengusaha Sawit di Riau Berakhir dalam Bui

Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau menahan pengempang pajak Rp8,3 miliar yang sebelumnya ditangani oleh penyidik pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak Riau.

oleh M Syukur diperbarui 07 Nov 2023, 13:00 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2023, 13:00 WIB
Tersangka pengemplang pajak digiring oleh petugas Kejati Riau ke mobil tahanan untuk dibawa ke penjara.
Tersangka pengemplang pajak digiring oleh petugas Kejati Riau ke mobil tahanan untuk dibawa ke penjara. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan pengemplang pajak Rp8,3 miliar dari Kabupaten Pelalawan. Pria berinisial J itu sudah berulang kali diingatkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Imran Yusuf menjelaskan, pengusutan perkara dilakukan PPNS pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Riau. Pihaknya merupakan peneliti hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap.

"Murni penyidikan DJP, berkas telah lengkap setelah diteliti bersama Kejari Pelalawan," kata Imran, Senin siang, 6 November 2023.

Imran menjelaskan, tersangka J merupakan komisaris di CV Putra Mulya Jaya di Kabupaten Pelalawan. Perusahaan ini menampung dan membeli tandan segar segar sawit.

Selama tahun 2019, tersangka J tidak menyampaikan faktur pajak ataupun menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak. PPNS sudah mengingatkan berulang kali hingga akhirnya diambil tindakan tegas.

"Tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Imran.

Imran berharap pengusaha melakukan kewajibannya membayar pajak kepada negara. Adanya kasus ini diharap sebagai pelajaran bagi pengusaha lain agar taat pajak.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan DJP Riau Bambang Irawan menjelaskan, langkah hukum merupakan upaya terakhir. Sebelum itu, DJP Riau sudah berulang kali mengingatkan tersangka menjalankan kewajibannya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sejumlah Peringatan

Peringatan itu dimulai dari sanksi administratif, teguran hingga pemeriksaan. Dalam setiap proses itu, tersangka J sudah diminta membayar pajak tahun 2019 sebilah Rp8,3 miliar lebih.

"Sudah diminta melunasi tapi tak dilakukan hingga akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan," tegas Bambang.

Dalam perkara ini, DJP Riau sudah menyita sebuah mobil milik tersangka. Kendaraan ini nantinya dijadikan sebagai penutup dari ketidakpatuhan tersangka membayar pajak.

"Ini sebagai peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," tegas Bambang.

Bambang menyebut tersangka saat ditagih pajak mengaku tidak punya cukup uang. Uang hasil usaha membeli buah sawit disebut telah terpakai untuk keperluan lain.

Sementara tersangka bungkam saat ditanya kemana uang hasil usahanya digunakan. Tersangka diam hingga akhirnya dibawa mobil tahanan kejaksaan ke penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya