Akhir Pelarian Residivis Pencuri Kotak Amal di Sikka NTT

Pelaku mencuri sebuah kotak amal yang disimpan di Warung Bakso Pak Min di Kota Maumere pada Minggu lalu.

oleh Ola Keda diperbarui 09 Nov 2023, 01:00 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2023, 01:00 WIB
Akhir Pelarian Residivis Pencuri Kotak Amal Sikka NTT
KBO Satreskrim Polres Sikka Ipda I Nyoman Sang Parwata saat menunjuk barang bukti kotak amal yang dicuri pelaku. Foto (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang YN alias Tinus kembali ditangkap aparat Polres Sikka NTT di rumah tinggalnya Jalan Don Thomas Kelurahan Kota Baru Maumere. 

YN kembali ditangkap karena ia merupakan pencuri kotak amal di sebuah warung bakso. KBO Satreskrim Polres Sikka Ipda I Nyoman Sang Parwata mengatakan pelaku mencuri sebuah kotak amal yang disimpan di Warung Bakso Pak Min di Kota Maumere pada Minggu (29/10/2023). 

"Semua uang yang ada di dalam kotak amal dikuras habis untuk kepentingan pribadi pelaku," ujarnya kepada Liputan6.com, Rabu (8/11/2023).

Ia menjelaskan pelaku membuka paksa warung bakso milik Denti Karlina Putri yang terletak di Jalan Soetomo Kelurahan Kota Baru Kecamatan Alok Timur. 

Pelaku merusak jendela, lalu masuk ke dalam warung, dan mengambil kotak amal. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan. 

Berkat adanya rekaman CCTV, tim Unit Buser Satreskrim Polres Sikka akhirnya berhasil menangkap YMN alias Tinus. 

“Tim mendapatkan informasi terkait identitas pelaku yang sempat terekam CCTV saat sedang melakukan aksi di warung bakso,” ungkapnya. 


Kotak Amal Masjid

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Selain kotak amal di warung bakso, ia juga mengaku sempat mencuri kotak Amal Jariyah pembangunan Masjid Al-Muhajirin Perumnas Maumere.

"Pelaku ini masih mengantongi KTP Kota Tarakan Propinsi Kalimantan Utara. Dia juga seorang residivis," tandasnya. 

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya