Liputan6.com, Lampung - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Bandar Lampung kembali memusnahkan sebanyak 29 juta batang rokok ilegal senilai Rp36 miliar.
Puluhan juta batang rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan barang bukti berlangsung di Kecamatan Terbanggi, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa (28/11/2023).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandar Lampung, Arif mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan operasi pasar di beberapa wilayah Provinsi Lampung.
Advertisement
"Untuk penindakan hasil tembakau ilegal tersebut didapatkan dari hasil operasi penindakan terhadap sarana pengangkut, maupun dari hasil operasi pasar yang dilakukan terhadap tempat penjual eceran yang berada di wilayah Lampung," kata Arif kepada wartawan Rabu (29/11/2023).
Dia menjelaskan, pelaku yang mengedarkan rokok ilegal tersebut telah ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Atas pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku," kata Arif.
Arif mengatakan, jika dinilai secara ekonomis 29 juta batang rokok ilegal tersebut bernilai Rp36 miliar.
"29 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai barang sekitar Rp36 miliar dan potensi merugikan negara sekitar Rp25 miliar," ucap dia.
Baca Juga
5 Kali Pemusnahan
Dia menyampaikan bahwa selama rentang tahun 2023, KPPBC TMP Bandar Lampung telah melaksanakan 5 kali kegiatan pemusnahan.
"Dengan jumlah keseluruhan berupa 86,5 juta batang rokok ilegal, 16 ribu botol MMEA, dan barang hasil penindakan lainnya dengan total nilai barang sekitar Rp106 miliar telah dimusnahkan," pungkasnya.
Seluruh barang yang dimusnahkan berupa hasil tembakau ilegal tersebut merupakan hasil sinergi penindakan antara KPPBC TMP, Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat II/3 Lampung, TNI/Polri, dan instansi terkait lainnya pada periode Februari hingga Mei 2023.
Advertisement