Prancis Bakal Terapkan Larangan Merokok di Pantai dan Taman Publik, Kapan Mulai Berlaku?

Prancis berencana melarang kegiatan merokok di sejumlah fasilitas publik, baik pantai, hutan, dan taman publik.

oleh Dinny Mutiah diperbarui 29 Nov 2023, 09:01 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2023, 09:01 WIB
Tahukah Anda, Puntung Rokok Ternyata Termasuk Sampah B3
Ilustrasi sampah puntung rokok. (dok. Gabriel Almanzar/Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Prancis berencana menerapkan aturan lebih ketat terkait merokok di tempat umum. Menteri Kesehatan Prancis mengumumkan akan melarang siapapun merokok di pantai-pantai dan taman publik.

Langkah itu menjadi salah satu dari serangkaian upaya pemerintah untuk mencegah 75 ribu kematian yang terjadi akibat rokok setiap tahun. Prancis menargetkan akan membuat 'generasi bebas tembakau pada 2032'.

Mengutip CNN, Rabu (29/11/2023), Menteri Kesehatan Prancis Aurelien Roussseau menyampaikan dalam jumpa pers, Selasa, 27 November 2023, bahwa merokok di pantai, taman publik, hutan, dan ruang publik lainnya, termasuk sekolah, akan segera dilarang di negaranya. Rousseau tidak memberikan tenggat waktu yang pasti, tetapi ia memberi bocoran bahwa para pelanggar bisa didenda secepatnya mulai tahun depan.

Rousseau juga mengumumkan kenaikan harga rokok secara bertahap. Satu kotak rokok pada 2025 akan ditetapkan 12 euro atau sekitar Rp203 ribu, dan harganya meningkat menjadi 13 euro atau sekitar Rp220 ribu pada 2027. Sebelumnya, Prancis juga akan melarang rokok elektrik pada September 2023. 

"Apa yang kami inginkan dengan rencana ini adalah berhenti menganggap remeh rokok," kata Rousseau kepada BFMTV yang terafiliasi dengan CNN.

"Aspek kesenangan dan kesenangan dari merokok harus dihilangkan," lanjutnya, seraya menambahkan bahwa "200 kematian akibat tembakau yang dapat dicegah per hari… adalah angka yang tidak biasa kita alami."

Keputusan Prancis berbanding terbalik dengan yang diambil Selandia Baru. Perdana Menteri baru mereka, Christopher Luxon, mengumumkan akan segera membatalkan undang-undang larangan penjualan rokok yang digagas oleh PM Selandia Baru sebelumnya, Jacinda Ardern.

Ia mengonfirmasi hal itu usai dilantik pada Senin, 27 November 2023, dengan dalih khawatir larangan itu berkembang jadi pasar gelap. Luxon mengakui bahwa pajak dari penjualan rokok yang sedang berlangsung juga akan menghasilkan pendapatan yang baik bagi pemerintah. Namun, dia menekankan bahwa hal itu bukanlah motivasi di balik kebijakannya.

 

Kemunduran bagi Negara

Peringatan, Prancis Segera Terapkan Larangan Merokok di Pantai dan Taman Publik
Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon. (dok. Instagram @christopherluxon/https://www.instagram.com/p/C0AjoXmvrD2/?hl=en/Dinny Mutiah)

Para aktivis kesehatan sontak menggambarkan kebijakan tersebut sebagai kemenangan besar bagi industri tembakau. Kebijakan untuk menghentikan kebiasaan merokok yang diluncurkan di bawah pemerintahan Jacinda Ardern bertujuan melarang penjualan rokok kepada siapapun yang lahir setelah tahun 2008. Dipuji oleh para pakar kesehatan masyarakat dan pendukung anti-rokok, serangkaian tindakan yang hampir serupa baru-baru ini diumumkan di Inggris.

Dilansir France24, yang mengutip AFP, kelompok anti-rokok Koalisi Kesehatan Aotearoa – sebutan Maori untuk Selandia Baru – mengatakan kemunduran kebijakan tersebut merupakan penghinaan terhadap negara.

"Ini merupakan kerugian besar bagi kesehatan masyarakat, dan kemenangan besar bagi industri tembakau, yang keuntungannya akan meningkat dengan mengorbankan nyawa warga Kiwi," kata kelompok tersebut.

PM Luxon kembali menggarisbawahi larangan merokok akan menciptakan peluang munculnya pasar gelap, yang sebagian besar tidak dikenai pajak. Undang-undang yang dijadwalkan mulai berlaku pada akhir tahun ini, dirancang untuk segera mengurangi jumlah orang yang menggunakan produk tembakau.

Meskipun jumlah orang dewasa yang merokok di Selandia Baru sudah relatif rendah, yaitu hanya delapan persen, pemerintah sebelumnya telah membayangkan masa depan di mana negara tersebut benar-benar bebas rokok. Selain batasan usia yang terus meningkat, undang-undang baru ini juga akan memangkas jumlah pengecer yang dapat menjual produk tembakau menjadi maksimal 600 pengecer secara nasional, penurunan besar dari angka saat ini yaitu 6.000 pengecer.

Cukai Rokok di Indonesia

20151121-Siswa se-Jakarta dan Bandung Serukan Larangan Iklan Rokok di Sekolah-Jakarta
Siswa SMP dari perwakilan delapan sekolah di Jakarta dan Bandung mengikuti kegiatan bertajuk 'Sekolah Tanpa Advertensi Rokok (STAR): Menolak Diam' di Taman Menteng, Jakarta, Sabtu (21/11). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Dari dalam negeri, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menilai, kebijakan soal pengenaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sejauh ini sudah cukup efektif untuk menekan angka konsumsi. Pengenaan cukai rokok diatur dalam dua regulasi terpisah.

Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/2022 tentang perubahan atas PMK Nomor 193/2023 tentang Tarif CHT Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Kedua, PMK 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/2021 tentang Tarif CHT berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

"Dari sisi kami, Kemenkeu meyakini cukai rokok itu instrumen yang selama ini cukup efektif untuk menekan konsumsi dan produksi. Jadi kami melihat dari pengaturan yang ada saat ini, itu sudah cukup memadai," kata Prastowo di Four Seasons Jakarta, Selasa, 28 November 2023, dikutip dari kanal Bisnis Liputan6.com.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ikut memberi masukan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan). Regulasi ini tengah digodok, yang rencananya turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.

Menurut dia, Kemenkeu sudah mempertimbangkan berbagai aspek dalam menegakkan aturan tersebut, mulai dari sektor ketenagakerjaan, imbas terhadap sektor industri lain, hingga aspek kesehatan.

"Karena kita kan suka mempertimbangkan berbagai aspek. Contohnya ke pekerjaan, lalu keberlangsungan usaha, termasuk switching ke sektor-sektor lain. Itu juga harus kita perhitungkan ya, karena ada road map-nya ya. Termasuk tentu yang paling utama adalah kesehatan," terangnya.

Penumpang Citilink Nekat Merokok di Pesawat

penumpang pesawat Citilink Indonesia dengan pedenya merokok di dalam kabin pesawat penerbangan Batam menuju Surabaya (dok: @terang_media)
penumpang pesawat Citilink Indonesia dengan pedenya merokok di dalam kabin pesawat penerbangan Batam menuju Surabaya (dok: @terang_media)

Di sisi lain, terjadi insiden penumpang nekat merokok dalam penerbangan Citilink QG 949 rute Batam-Surabaya pada Sabtu, 18 November 2023. Mengutip dari laman Merdeka, Senin (20/11/2023), pihak Citilink mengonfirmasi kebenaran berita dan video yang beredar di media sosial tentang penumpang yang merokok di dalam pesawat.

Head of Corporate Secretary Division Citilink, Haza Ibnu Rasyad mengatakan, "Dengan ini dapat kami sampaikan bahwa benar terdapat penumpang yang merokok di dalam penerbangan Citilink QG 949 rute Batam-Surabaya pada Sabtu, 18 November 2023."

Haza mengatakan, penumpang itu telah mengakui kesalahannya dengan merokok di dalam lavatory pesawat. Dia lalu diserahkan kepada petugas aviation security di darat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Citilink mengapresiasi petugas udara maupun darat yang telah dengan sigap menangani hal ini. Mengingat, prinsip perusahaan senantiasa mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Dari video yang beredar di lini masa, pelaku terlihat dikawal oleh petugas dan diamankan begitu ketahuan merokok di dalam pesawat. Video penumpang dalam pesawat Citilink viral di platform X (sebelumnya Twitter), tapi video juga telah diunggah di TikTok dan Instagram.

Salah seorang pengguna platform X menyebut insiden tersebut terjadi dalam penerbangan rute Batam menuju Surabaya. "Ada penumpang diduga merokok dalam pesawat penerbangan Batam menuju Surabaya... Mungkin biasa ngudud numpak AKAS," keterangan dari akun @BisKota.

Infografis Merokok Sambil Berkendara Didenda Rp 750 Ribu
Infografis Merokok Sambil Berkendara Didenda Rp 750 Ribu. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya