Polda Kalsel Pastikan Netralitas di Pemilu 2024, Masyarakat Diminta Laporkan Jika Anggota Melanggar

Ada sembilan poin larangan yang wajib dipatuhi para personil Polri untuk menjaga netralitas

oleh Aslam Mahfuz diperbarui 02 Des 2023, 22:00 WIB
Diterbitkan 02 Des 2023, 22:00 WIB
Apel Siaga Pengawasan Kampanye
Jajaran stakeholder hadiri Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 di depan Pemko Banjarmasin beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/ist)

Liputan6.com, Banjarmasin - Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menjamin sikap netralitas dalam Pemilu 2024 mendatang, baik itu Pemilihan Presiden (Pilpres), DPR maupun DPD, hal tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Kombes Pol Djaka Suprianta, Kamis (30/11/2023).

"Surat secara tertulis (Telegram) atau petunjuk arahan (Jukrah) sudah saya sampaikan, secara lisan juga sudah saya telepon para Kapolres agar anggotanya hingga ke bawah tidak memihak siapapun," katanya kepada insan pers.

Ditekankan pula, jangan sampai ada yang macam-macam, walaupun hanya menyukai (like) postingan di media sosial, lanjutnya.

Begitu juga dengan simbol jari sebagai bentuk dukungan salah satu calon tidak boleh.

"Kita harus betul-betul netral, kalau ada yang memihak kepada siapapun segera laporkan ke saya, pasti akan saya tindak tegas," paparnya.

Ada sembilan poin larangan yang wajib dipatuhi para personel Polri untuk menjaga netralitas.

Pertama, dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon. Kedua dilarang menghadiri atau menjadi pembicara,  narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

Ketiga, dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, media sosial.

Empat, dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon.

Kelima dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon dan juru kampanye. Enam, dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik.

Tujuh, dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apapun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat.

Delapan, netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan baik materil maupun immateril kepada salah satu paslon dan parpol. Kesembilan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya