Liputan6.com, Purwakarta - Jajaran kepolisian, telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kasus kecelakaan maut yang menewasakan 12 orang, di ruas Tol Cipali (Cikopo-Palimanan) KM 72 jalur B (arah Jakarta) kemarin. Saat ini, polisi telah menetapkan sopir Bus PO Handoyo Nopol AA 7626 OA sebagai tersangka.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, siang tadi pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan termasuk gelar perkara di tempat kejadian perkara (TKP). Haslinya, sang sopir dianggap lalai sewaktu mengemudikan kendaraan hingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
"Sopir inisial RK (28) warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Saat ini status hukumnya telah dinaikan sebagai tersangka," ujar Edwar Zulkarnain kepada wartawan, Sabtu (16/12/2023).
Advertisement
Baca Juga
Edwar menegaskan, saat ini sopir bus maut itu sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. Adapun tersangka, dinyatakan telah melanggar Pasal 310 ayat ( 4 ), ayat ( 3 ) dan Pasal 311 ayat UU RI nomor 22 tanhun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Kapolres mengungkapkan, jika bus itu melaju dengan kecepatan cukup kencang, hal itu di lihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan hingga posisi perseneling yang masih di gigi tinggi.
"Kita perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu di atas 40 kilometer per jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 kilometer per jam," jelas Edwar.
Sehingga, kata Edwar, Berdasarkan alat bukti hasil olah TKP, keterangan saksi, keterangan tersangka dan petunjuk penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menersangkakan pengemudi kendaraan Bus PO Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor itu.
Seperti diketahui, kecelakaan maut tejadi di ruas Tol Cipali KM 72, Jumat (15/12/2023) sore. Dalan insiden tersebut, 12 orang meninggal dunia, 2 luka berat dan 7 orang luka ringan. Seluruh korban, selanjutnya dievakuasi ke dua rumah sakit di Kabupaten Purwakarta.
Â