Viral Perempuan Bakar Ijazah S1 Milik Sang Pacar karena Tak Kembalikan Helm

Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan kabar seorang perempuan yang membakar Ijazah S1 milik kekasihnya.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 19 Des 2023, 14:49 WIB
Diterbitkan 19 Des 2023, 14:27 WIB
Viral Gegara Helm Perempuan di Tangsel Nekat Bakar Ijazah Teman
Viral Gegara Helm Perempuan di Tangsel Nekat Bakar Ijazah Teman. Foto: X @Little_secret9.

Liputan6.com, Bandung - Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan berita pembakaran ijazah oleh seorang perempuan. Diketahui ijazah tersebut merupakan ijazah S1 yang didapatkan usai melalui perjuangan empat tahun kuliah diduga milik kekasihnya.

Selain itu, video pembakaran ijazah tersebut juga turut beredar di media sosial salah satunya di X (sebelumnya Twitter). Melalui akun @Little_secret9 video berdurasi 1 menit memperlihatkan bagaimana terbakarnya ijazah tersebut.

Perjuangan 4 tahun buat dapet ijazah sarjana, musnah dibakar cewe perkara helm ga dibalikin,” tulis @Little_secret9.

Warganet yang melihat video tersebut merasa geram dengan tindakan pembakaran ijazah mengingat ijazah asli tidak sepadan dengan masalah yang terjadi. Selain itu, ijazah asli yang rusak atau musnah hanya bisa diganti dengan membuat surat keterangan pengganti ijazah.

Dek, helm bisa beli dek di pasar. Tingga beli, dapet. Ijazah ga bisa,” kata akun @afrkml.

laporin polisi kata gue mah. ijazah asli itu cuma keluar sekali, kalopun adalagi itu surat keterangan,” ujar @RichHealthyFun.

Doh mana ijazah gabisa diterbitkan ulang kalo kebakar gitu. Mau ditanggungjawabin juga gmn gabisa balik ijazahnya. Dipenjara maybe setimpal,” tulis @freyjagoddess_.

Sebagai informasi peristiwa pembakaran ijazah tersebut dilakukan oleh seorang perempuan berinisial R. Diduga perempuan tersebut masih berusia di bawah umur atau masih bersekolah di bangku SMA.

Adapun ijazah tersebut milik seorang pria yang diduga kekasihnya berinisial BNO (22) yang berkuliah di salah satu kampus di Tangerang.

Alasan Bakar Ijazah

Siswi SMA di Tangsel Ungkap Alasan di Balik Pembakaran Ijazah yang Viral
Siswi SMA di Tangsel Ungkap Alasan di Balik Pembakaran Ijazah yang Viral. Foto: Erica Magugliani/Unsplash.

Setelah viral di media sosial perempuan yang membakar ijazah tersebut kemudian memberikan klarifikasi melalui akun Instagram pribadinya. Melalui unggahan Instagram Storynya R menyampaikan apa yang menjadi alasannya membakar ijazah tersebut.

Diketahui R membakar ijazah kekasihnya tersebut karena helmnya yang tidak kunjung dikembalikan kepadanya. Sementara itu, pelaku merasa terpancing membakar ijazah tersebut karena korban sempat menantang pelaku.

gue tagih baik baik buat ajak ketemu balikin helm. konsepnya gini “dia nitip ijazah, dan dia nyolong helm gue”. otomatis kalo dia merasa ijazah kuliah dia penting, dia balikin helm, minta maaf udah “ngambil tanpa izin” helm gue dan janji untuk ga ganggu gue dan keluarga gue lagi. tapi? WWKWKWKWK dia malah nantangin dan ngelunjak,” tulisnya (@rebeccadimarii).

Selain itu, dia juga menjelaskan alasan tersebut tidak hanya karena helm semata tetapi juga karena sikap si pemilik ijazah yang dinilai toxic. Diketahui sang perempuan menceritakan permasalahan awalnya terkait hubungannya yang ingin segera diakhiri.

Please lah, di sini permasalahan awalnya itu dia nggak terima kalo gue selesaikan hubungannya. Dia gamau gue sama orang lain. Dia juga gamau gue bahagia tanpa dia. Dia berat buat lepas gue, tolong, banyak saksi yang liat gue di tahan-tahan buat balik ke rumah,” katanya.

Alasannya gamau gue kenapa-napa gamau biarin gue balik sendirian. Padahal dia mau ke nyokap gue buat ancurin keluarga gue juga. Please lah dia udah bener bener toxic buat gue, gue pun toxic buat dia. Dia obses ga rela gue lepas dari dia, dia gabisa relain gue gitu aja, sekalipun rela dia harus liat gue ancur,” ujarnya.

Klarifikasi Sang Pemilik Ijazah

bakar ijazah
Viral Gegara Helm Perempuan di Tangsel Nekat Bakar Ijazah Teman. Foto: Instagram @menfesstangerang.

Melansir dari Liputan6 sang pemilik ijazah menuturkan jika saat itu ia mengunjungi rumah sang perempuan setelah mengambil ijazah. Diketahui sang pemilik ijazah tersebut menitip ijazahnya karena hendak bertemu kembali.

“Sebelumnya kenapa ada di dia? Waktu itu aku ambil ijazah dan langsung ke rumahnya makannya aku titipin karena malemnya mau keluar lagi sama dia. Jadi belum sempat fotocopy, scan, dan lain-lain,” ucapnya.

Sementara itu, ketika sang perempuan meminta helmnya dikembalikan secara baik-baik sang pemilik ijazah menyampaikan hanya bisa mengembalikannya pada malam hari. Namun, sang pemilik helm diketahui ingin dikembalikan pada waktu sore.

“Selepas itu, dia minta balikin (helm) baik-baik dan aku bilang bisanya malem. Tapi dia maksa di sore itu karena malam ada acara katanya. Aku bilang di Pamulang, lumayan jauh ke sana. Di situ dia langsung bilang kalau ‘Ijazahnya sama aku dulu apa mau barter aja?’,” katanya.

Selepas percakapan tersebut keduanya sempat saling ribut dan tanpa diduga terjadi insiden pembakaran ijazah yang saat ini viral di media sosial.

Lantas Bisakah Ijazah yang Terbakar Dicetak Ulang?

Merebak Isu Ijazah Palsu, Ijazah Gubernur Sumut Diperiksa
Ijazah palsu (ilustrasi)

Ijazah merupakan dokumen kelulusan peserta didik dari pendidikan akademik ataupun pendidikan vokasi. Ijazah menjadi dokumen penting yang harus disimpan dengan baik agar tidak hilang atau rusak.

Pasalnya, ijazah yang hilang atau rusak tidak bisa dicetak ulang seperti ijazah asli pada umumnya. Biasanya jika terjadi kerusakan pihak sekolah atau perguruan tinggi akan mengganti ijazah tersebut dengan surat keterangan pengganti ijazah.

Melansir dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022. Terkait Surat Keterangan Pengganti ijazah tercantum dalam Bagian Kelima dan Pasal 17 berikut ini:

(1) Surat Keterangan Pengganti merupakan dokumen pengakuan yang dinilai sama dengan Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, atau Sertifikat Profesi.

(2) Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan apabila Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Profesi, atau Sertifikat Kompetensi rusak, hilang, atau musnah yang dibuktikan dengan keterangan tertulis dari kepolisian.

(3) Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh perguruan tinggi atas permintaan pemilik Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, atau Sertifikat Profesi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya