Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap pelaku pengoplos beras badan urusan logistik (Bulog) menjadi beras premium. Para pelaku mengaku telah membuat beras oplosan mencapai 18 ton.
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal menjelaskan, penyidik menyita 11 ton beras Bulog dalam kasus ini. Turut pula disita ribuan karung merek beras premium dan 180 kilogram beras campuran.
Advertisement
Baca Juga
"Mereka sudah beberapa bulan beraksi, pengakuannya sudah 18 ton beras dioplos," kata Iqbal, Selasa siang, 19 Desember 2023.
Iqbal menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi terkait adanya pengemasan beras stabilisasi pasokan harga pasar (SPHP) 5 kilogram ke karung beras merek premium terkenal.
Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemui sebuah rumah toko di Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, sebagai lokasi pengoplos beras.
Di lokasi, petugas menangkap seorang pria berinisial RS. Dia tengah membongkar beras SPHP dari sebuah truk yang disopiri oleh pria berinisial YP.
"Sopir ini mengakui akan mengantarkan beras yang sama ke toko lainnya di Jalan Pandau Permai, Kabupaten Kampar," jelas Iqbal.
Di toko kedua itu, polisi menangkap karyawan berinisial AI. Para pelaku mengaku memindahkan isi beras SPHP 5 kilogram ke karung beras premium isi 10 kilogram dan 20 kilogram.
"Ada campuran beras lain untuk memperoleh keuntungan, ini merugikan masyarakat banyak dan negara," jelas Iqbal.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Â
Jual di Pekanbaru
Kepada penyidik, para pelaku mengaku mendapatkan karung beras premium dari pengepul-pengepul karung bekas di daerah Pekanbaru.
Tersangka RS mengaku mendapatkan beras Bulog dari seorang pria inisial MI yang tinggal di Sumatra Barat. Dia mengaku menerima 4 pengiriman dengan jumlah 1.600 karung atau 8.000 kilogram.
"Sedangkan pengakuan tersangka AI, ia telah mengoplos beras Bulog sebanyak 10.000 kilogram," jelas Iqbal.
Dari beras oplosan ini, para pelaku mengaku mendapatkan keuntungan Rp14 ribu hingga Rp15 ribu per karung dan dijual di Pekanbaru.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf d dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidananya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Advertisement