Liputan6.com, Pekanbaru - Punya suami tempramen membuat FA memilih minggat dan tinggal dengan orangtuanya di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dia juga mengajak anak-anaknya agar terhindar dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hampir sebulan FA tinggal tidak kembali lagi ke suaminya, Rahnuddin. Korban juga tidak mau berkomunikasi karena pelaku penganiayaan itu sering menggunakan kalimat tak bersahabat.
Advertisement
Baca Juga
Singkat cerita, sang suami langsung menjemput ke rumah orangtua istri atau mertuanya. Korban tahu suaminya datang sehingga tidak membuka pintu dan hanya melihat dari jendela.
"Hal ini membuat pelaku berniat pulang, di jalanan pelaku menemukan sebilah parang dan putar balik ke rumah mertuanya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Senin petang, 18 Desember 2023.
Pelaku berteriak memanggil istrinya dari luar rumah. Korban tidak menjawab sehingga sang suami pergi ke belakang dengan niat masuk dari pintu belakang rumah.
Pelaku berusaha mendobrak tapi tidak berhasil karena pintu ditahan istri dan anak-anaknya dari dalam. Pelaku kemudian mengayunkan parang ke pintu sembari mengancam membunuh anak beserta istrinya.
"Keluar kalian, ku bunuh kalian semuanya," ujar Bambang menirukan perkataan pelaku.
Mertua korban yang mendengar keributan meminta pertolongan kepada warga. Masyarakat berdatangan sehingga pelaku diamankan dan dibawa ke depan rumah lalu diserahkan ke polisi.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Berdamai
Dalam pengusutan kepolisian, berkas tersangka dinyatakan lengkap. Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis sebagai persiapan peradilan.
Kejari Bengkalis akhirnya menempuh restoratif justice. Sebelum itu antara pelaku dan korban dipertemukan sehingga terjadi perdamaian antara keduanya.
"Kepala Kejati Riau Akmal Abbas sudah melakukan video conference dengan Kejaksaan Agung, restoratif disetujui," kata Bambang.
Bambang menjelaskan, pertimbangan keadilan restoratif ini karena tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya, baru pertama kali melakukan tindak pidana dan proses perdamaian tanpa paksaan.
Selanjutnya, Kejari Bengkalis akan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.
Advertisement