Gibran Bakal Diperiksa Bawaslu Terkait Bagi-Bagi Susu di CFD, Ini Tanggapannya

Bawaslu Jakarta Pusat akan memanggil cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka soal dugaan pelanggaran kampanye saat bagi-bagi susu di CFD Jakarta.

oleh Fajar Abrori diperbarui 27 Des 2023, 21:00 WIB
Diterbitkan 27 Des 2023, 21:00 WIB
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka membagi-bagikan susu kepada anak-anak dan ibu-ibu di Kelurahan Poris Gaga, Tangerang, Banten, Senin (4/12/2023) dengan didampingi sang istri, Selvi Ananda.
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka membagi-bagikan susu kepada anak-anak dan ibu-ibu di Kelurahan Poris Gaga, Tangerang, Banten, Senin (4/12/2023) dengan didampingi sang istri, Selvi Ananda. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Solo - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka akan menindaklanjuti panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran kampanye bagi-bagi susu di arena Car Free Dat (CFD) Jakarta.

"Ya nanti kami tindaklanjuti," kata Gibran ketika disinggung rencana pemanggilan yang dilakukan Bawaslu Jakarta Pusat

Putra sulung Presiden yang ditemui usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Solo pada Rabu sore (27/12/2023) enggan menanggapi lebih lanjut soal rencana pemanggilan tersebut. Gibran pun langsung bergegas masuk ke dalam mobil dinasnya.

Dipanggil Akhir Tahun

Seperti diketahui, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sony Pangkey mengatakan, Gibran akan dipanggil pada akhir Desember 2023 untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye saat bagi-bagi susu di CFD Jakarta.

"Yang pasti kita panggil semua yang terlibat. Kemungkinan di akhir tahun. (Tanggalnya) mungkin 28 atau 29," ujar Sony kepada wartawan di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya