Liputan6.com, Bitung - Seorang pria berinisial AN (23) ditangkap Tim Resmob Polsek Aertembaga. Pria pengangguran ini ditangkap karena terlibat kasus penganiayaan di Kelurahan Aertembaga Satu, Kota Bitung, Sulut, pada 30 November 2023 silam.
Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi mengungkapkan, pelaku telah ditangkap pada Minggu (24/12/2023) sore di kompleks lorong tower Aertembaga, setelah kurang lebih 3 minggu menghilang sejak kejadian.
Kasus penganiayaan tersebut dialami ibu tiri pelaku, diduga karena pelaku mabuk dan bermaksud meminta uang kepada ibu tirinya. Pelaku meminta uang sebesar Rp100 ribu kepada ibu tirinya.
Advertisement
“Namun korban menyampaikan ia tidak mempunyai uang. Mendengar hal tersebut pelaku emosi lalu mengambil kayu di halaman rumah dan langsung memukuli korban di bagian kepala,” ujar Iwan.
Tak hanya itu, pelaku juga merusak mobil ayahnya yang terparkir di halaman rumah. Akibat perbiatannya, sang ibu tiri mengalami luka robek di bagian kepala dan kaca depan mobil pecah.
Usai kejadian, pelaku sempat menghilang dan pergi bersembunyi di Kabupaten Minahasa Utara.
“Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2022 dan dipenjara selama 7 bulan ini akhirnya dibawa ke Polsek Aertembaga untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iwan.
Baca Juga