Simak, Syarat dan Ketentuan Jika Ingin Pindah TPS

Umumnya banyak dari masyarakat yang tidak bisa mengikuti pemilu berdasarkan alamat KTP.

oleh Panji Prayitno diperbarui 15 Jan 2024, 21:39 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2024, 21:28 WIB
Antrian Warga yang Mengurus Pindah Lokasi TPS Pemilu 2024
Warga antri melakukan pengurusan surat pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 di salah satu gerai yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (14/1/2023). (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan elemen vital dalam setiap proses pemilihan umum. TPS tidak hanya sekadar lokasi untuk mencoblos, tetapi juga menjadi simbol keberhasilan demokrasi. 

TPS adalah pintu gerbang bagi masyarakat untuk mengekspresikan hak suaranya. Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari. 

Umumnya banyak dari masyarakat yang tidak bisa mengikuti pemilu berdasarkan alamat KTP, mungkin karena memiliki pekerjaan atau studi di luar kota. 

Berikut Tata Cara Pengajuan Pindah TPS Pemilu 2024

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.

2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih, seperti surat tugas jika pindah karena tugas kerja.

3. KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan dan memasukkan pemilih ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

4. Pemilih akan menerima bukti berupa formulir A-Surat Pindah Memilih dari KPU.


Syarat dan Ketentuan

Dokumen yang Harus Dibawa 

Pemilih harus membawa atau menunjukkan dokumen berikut saat melaporkan diri untuk pindah memilih:

1. KTP-el atau KK.

2. Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

 

Penulis: Belvana Fasya Saad

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya