Simak, Cara Cek Bantuan BLT Mitigasi 2024

BLT Mitigasi Risiko Pangan merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk menanggulangi dampak fenomena kekeringan yang ekstrem.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 09 Feb 2024, 09:36 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2024, 09:24 WIB
Warga Curug Terima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
Petugas sedang menyerahkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada warga Desa Curug di Kantor Desa Curug, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/09/2020). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Bandung - BLT Mitigasi Risiko Pangan merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah dan kelanjutan dari BLT El Nino. Bantuan ini diberikan dengan tujuan untuk menanggulangi dampak fenomena kekeringan yang ekstrim.

Dampak fenomena tersebut menyebabkan musim tanam serta musim panen di Indonesia mengalami hambatan atau bergeser. Melansir dari Antara pemerintah memberikan bantuan tersebut mulai Januari hingga Maret 2024.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuturkan pada Jumat (2/2/2024) bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut untuk memperkuat daya beli rakyat Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sementara itu bantuan BLT Mitigasi akan diberikan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Diketahui ada sekitar 18,8 juta keluarga di seluruh Indonesia yang menjadi sasaran untuk program tersebut.

Penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per keluarga dan diberikan secara bertahap selama tiga bulan yaitu pada Januari hingga Maret 2024. Pada penyaluran pertama bantuan tersebut sekitar Rp200.000 per bulannya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menjelaskan bahwa BLT Mitigasi Risiko Pangan tersebut akan menggantikan program BLT El Nino yang sebelumnya telah ada.

Melansir dari Antara Airlangga menjelaskan bantuan ini berbeda dengan bantuan pangan beras dan menjadi upaya sebagai melindungi dan membantu masyarakat yang terdampak dari perubahan kondisi ekonomi dan pangan.

"Ini berbeda dengan bantuan pangan 22 juta KPM. Nah itu biasanya masyarakat di bawah bertanya kenapa saya dapat beras tetapi tidak dapat BLT cash. Tentu dengan data yang berbeda itu tergantung kepada kemarin data yang dar PMK terkait dengan data tersebut," ucapnya pada Senin (29/1/2024) di Jakarta.

Cara Cek Penerima Bantuan BLT 2024

Warga Curug Terima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
Warga Desa Curug menunjukkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Kantor Desa Curug, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/09/2020). Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memberikan BLT-DD tahap lima Rp 300 ribu. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Berikut ini adalah cara untuk mengecek penerima bantuan BLT secara online dengan mudah:

1. Buka situs resmi dari Kemensos yaitu cekbansos.kemensos.go.id.

2. Selanjutnya masukan informasi yang dibutuhkan dengan benar dan akurat seperti nama provinsi, kabupaten, kecamatan, desa, dan lain-lain.

3. Isi nama penerima manfaat yang sesuai dan akurat dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta kode verifikasi.

4. Jika sudah situs akan menampilkan langsung daftar nama penerima manfaat sesuai dengan wilayah yang telah dimasukkan.

5. Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan akan menampilkan status pada kolom Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako.

Kriteria Penerima Bantuan BLT Mitigasi

Airlangga Hartarto Salurkan BLT El Nino
Selain BLT, pemerintah juga memberikan bantuan sembako berupa beras sebanyak 10 kg per orang, yang disalurkan kepada total 21,8 juta penerima. Di antaranya, BLT beras dibagikan ke 2.200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Pabuaran, Cibinong, Bogor. Namun, khusus untuk hari ini ada 100 orang KPM. (merdeka.com/Arie Basuki)

Melansir dari bungko.desa.id berikut ini adalah kriteria penerima bantuan BLT Mitigasi:

1. Penerima merupakan masyarakat yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

2. Penerima memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

4. Mempunyai nomor rekening bank atau layanan keuangan digital yang aktif.

5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya misal Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya