Liputan6.com, Jakarta PT Mekar Investama Teknologi, platform fintech lending berlisensi dengan fokus pendanaan pada UMKM yang tidak memiliki akses pembiayaan perbankan, melakukan inovasi pada segmen produktif untuk menjangkau penerima manfaat yang lebih luas dan meningkatkan dampak sosial.
Baca Juga
Inovasi pada segmen produktif yang telah dilakukan Mekar berhasil menjadi pilihan International Finance 2024 Awards, sebagai The Most Innovative P2P Lending Platform di Indonesia. Penghargaan ini akan diberikan secara langsung kepada Mekar pada puncak acara 21 Februari mendatang di Bangkok.
Advertisement
Penghargaan ini merupakan pengakuan terhadap Mekar sebagai platform fintech lending terdepan dalam menyalurkan pendanaan produktif kepada masyarakat Indonesia melalui pendekatan yang inovatif dan inklusif.
Direktur Utama PT Mekar Investama Teknologi Pandu Aditya K. meyakini pendanaan produktif dapat memiliki pengertian yang lebih luas dari pembiayaan modal kerja. Dengan menggandeng berbagai mitra penyalur pendanaan, Mekar dapat menyalurkan pendanaan kepada lebih banyak segmen personal khususnya karyawan, dengan dibarengi edukasi dan literasi keuangan. Melalui segmen ini, Mekar dapat menyalurkan pendanaan untuk membantu meningkatkan produktivitas karyawan.
“Melalui tenor yang lebih panjang dan biaya yang lebih rendah, karyawan dapat memanfaatkan fasilitas pendanaan untuk meningkatkan produktivitasnya, misal untuk pendidikan anak, kebutuhan darurat khususnya pengobatan, hingga melunasi pinjaman sebelumnya yang berbunga tinggi di luar kemampuan,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1/2025).
Inovasi Lain
Pandu mengatakan inovasi lain yang Mekar lakukan yakni perluasan pendanaan modal kerja. Setelah sebelumnya banyak berfokus kepada pendanaan usaha mikro dan ultra mikro, Mekar kini juga menyasar segmen usaha kecil dan menengah untuk mendukung peningkatan lapangan kerja.
Hingga saat ini, lanjutnya, Mekar tercatat telah memberikan pendanaan dengan total lebih dari Rp1,5 triliun dengan outstanding pinjaman Rp530 miliar.
Sepanjang 2024, Mekar juga memperluas segmen pendanaan kepada pelaku usaha produktif di sektor pertanian. Dengan menggandeng mitra ekosistem di sektor pertanian, Mekar menyasar lebih dari 20.000 petani di Jawa Barat dan Jawa Tengah yang telah tergabung dalam ekosistem ini sebagai langkah awal pemberdayaan petani di Indonesia melalui skema pendanaan yang lebih aman dan tepat guna.
Advertisement
Jika Ada Pinjol Minta Akses Kontak Handphone Dipastikan Ilegal
Perusahaan pinjaman daring (pindar) hanya bisa mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi peminjam (borrower). Jika ada pinjaman daring yang mengakses lebih dari itu artinya ilegal. Hal tersebut diungkap oleh Ketua Klaster Pendanaan Syariah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Chairul Aslam.
“Jadi, pindar hanya (tiga hal) itu saja yang boleh minta akses dari setiap pengguna siapapun itu,” ucapnya dikutip dari Antara, Kamis (23/1/2025).
Apabila ada aplikasi apapun yang menganggap sebagai bagian dari pindar, tetapi meminta akses di luar ketiga hal tersebut, maka itu dapat dipastikan pinjaman online (pinjol) bodong atau ilegal.
Biasanya, pinjol ilegal meminta akses galeri hingga kontak handphone calon peminjam. Padahal, permintaan akses tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Teman-teman juga harus apa harus smart dan waspada bahwa akses yang kita berikan pada setiap aplikasi, khususnya pinjol-pinjol ilegal ini, itu sangat berbahaya, bisa dimanfaatkan juga untuk kepentingan-kepentingan yang tidak ada hubungannya dengan yang kita butuhkan,” ungkap Aslam.
Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan bahwa pindar itu diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bunga serta biaya diatur regulasi dan transparan, proses penagihan kepada peminjam memiliki standar etika yang mengikat kepada sumber daya manusia terkait, akses data terbatas (mikrofon, kamera, dan lokasi), serta memiliki perlindungan hukum dengan dapat melakukan pengaduan ke OJK maupun AFPI.
“(Sekali lagi), pinjaman daring itu bukan pinjol. Kami sangat well regulated, kami sangat diatur dengan sangat ketat oleh regulator (OJK), sehingga kami pindar ini adalah perusahaan yang dikelola secara serius dengan modal yang cukup (sesuai aturan),” kata dia.
Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar per 2025, Biar Apa?
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) baru-baru ini memperkenalkan istilah baru yaitu “Pindar” untuk mengganti istilah “Pinjol”. Informasi tersebut dibagikan oleh Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar pada Sabtu (7/12/2024) lalu.
Lantas seberapa signifikankah dampak perubahan nama tersebut bagi industri fintech dan masyarakat?
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan perubahan nama dari Pinjaman Online (Pinjol) menjadi Pindar adalah bagian dari langkah strategis yang diambil oleh industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (LPBBTI), yang berada di bawah pengawasan OJK.
Menurutnya, rebranding ini bertujuan untuk meningkatkan citra dan memperbaiki persepsi publik terhadap industri yang selama ini banyak dikaitkan dengan praktik pinjaman yang tidak transparan dan bunga yang tinggi.
Dengan mengganti nama menjadi Pindar, yang mengacu pada lembaga yang berizin dan diawasi oleh OJK, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah membedakan penyelenggara pinjaman online yang sah dan terdaftar. Langkah ini juga dimaksudkan untuk memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat terhadap layanan pinjaman online yang sesuai regulasi.
"Rebranding nama menjadi Pindar merupakan langkah strategis yang diambil oleh industri LPBBTI, antara lain untuk meningkatkan citra dan memperbaiki persepsi publik terhadap industri LPBBTI, mengingat pinjaman online (Pinjol) selama ini seringkali dikaitkan dengan citra negatif, seperti praktik pinjaman yang tidak transparan dan berbunga tinggi," kata Agusman, di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Advertisement