Liputan6.com, Manado - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Kota Manado, Sulut, tepatnya di Kelurahan Tumumpa Dua, Kecamatan Tuminting, pada Senin (26/2/2024) malam.
Pelaku KDRT ini seorang pria berinisial S (34), yang berhasil diamakan oleh aparat Polresta Manado pada Selasa (27/2/2024) dini hari. Sedangkan korbannya adalah Y (32), yang merupakan istri pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya Y mendapat informasi bahwa suaminya sedang berada di salah satu kost di wilayah tersebut. Dia lalu mendatangi kost tersebut dan mendapati suaminya sedang bersama perempuan lain.
Advertisement
Keduanya lalu terlibat adu mulut. Pelaku pun marah kemudian menganiaya korban. Tak terima dengan perbuatan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Tim ROTR Polresta Manado merespons laporan dengan melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di rumah orang tuanya. “Pelaku lalu diamankan di Markas Polresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Agus Haryono mengatakan, penanganan kasus ini menjadi salah satu upaya penegakan hukum terhadap KDRT di Kota Manado.
“Kami berharap dengan penanganan hukum yang tegas dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera terhadap pelaku,” ujarnya.
Baca Juga