Waspada, Kecepatan Angin Tertinggi Terjadi di Laut Sulawesi

"Kondisi ini dapat meningkatkan tinggi gelombang di wilayah tersebut dan sekitarnya," ungkap Koordinator Bidang Observasi dan Informasi BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Bitung Ricky D Aror pada, Senin (4/3/2024).

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 30 Mar 2024, 10:26 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2024, 18:40 WIB
Kecepatan angin tertinggi berpotensi terjadi di Laut Sulawesi.
Kecepatan angin tertinggi berpotensi terjadi di Laut Sulawesi.

Liputan6.com, Manado - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan kecepatan angin tertinggi berpotensi terjadi di Laut Sulawesi bagian timur serta perairan Kepulauan Sangihe - Talaud, Sulut.

"Kondisi ini dapat meningkatkan tinggi gelombang di wilayah tersebut dan sekitarnya," ungkap Koordinator Bidang Observasi dan Informasi BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Bitung Ricky D Aror pada, Senin (4/3/2024).

Dia menjelaskan, pola angin dominan bergerak dari utara - timur dengan kecepatan berkisar antara 6 - 25 knot. Terkait itu, BMKG mengeluarkan peringatan dini tinggi gelombang hingga 6 Maret 2024.

Tinggi gelombang antara 1,25-2,5 meter (sedang) berpeluang terjadi di Laut Sulawesi, perairan pesisir utara Sulawesi, perairan pesisir selatan Sulut.

Selanjutnya, perairan Kabupaten Kepulauan Sitaro, perairan Kabupaten Kepulauan Sangihe, perairan Kabupaten Kepulauan Talaud, perairan Bitung-Likupang dan Laut Maluku.

Ricky berharap, warga mewaspadai risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran, misalkan perahu nelayan memperhatikan kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.

“Untuk Kapal tongkang, memperhatikan kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter,” ujarnya.

Selanjutnya, kapal Feri, kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter, serta kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar memperhatikan kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 meter.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya