Liputan6.com, Palembang - Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Komite Olahraga Nasional (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel), menyeret mantan dua petinggi KONI Sumsel.
Keduanya adalah mantan Sekretaris Umum (Sekum) KONI Sumsel Suparman Roman dan mantan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmad Tahir, yang menjabat dalam periode 2020-2022.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) serta pengadaan barang dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.
Advertisement
Baca Juga
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menuntut hukuman penjara ke kedua terdakwa.
JPU Kejati Sumsel Iskandar menuntut terdakwa Suparman Roman dengan hukuman penjara 2,6 tahun subsider 2 bulan kurungan dan denda Rp50 juta.
Sedangkan, eks Ketua Harian KONI Sumsel Ahmad Tahir dituntut hukuman 2 tahun penjara, dengan subsider 2 bulan kurungan serta denda uang tunai sebesar Rp50 juta.
Ada hal yang meringankan tuntutan JPU Kejati Sumsel ke kedua terdakwa, yakni para terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara mencapai 87 persen, bersikap sopan dan sudah mengakui perbuatannya.
Perbuatan terdakwa tak mendukung program pemerintah, dalam menciptakan lingkungan pemerintah yang bebas korupsi," ucap Iskandar di PN Palembang, Kamis (21/3/2024).
Dalam dakwaannya, kedua terdakwa dan saksi Hendri Zainuddin dinilai merugikan negara sekitar Rp3,4 miliar. Khusus untuk Suparman Roman, JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa dikenakan pidana tambahan.
Yakni dengan membayar uang pengganti sebesar Rp312 juta. Namun jika tidak mampu membayar, Suparman Roman bisa menggantinya dengan hukuman 9 bulan penjara.