KONI Sumsel Digeledah Kejati Terkait Dugaan Korupsi, Ketua-Sekum KONI Malah Tak Hadir

Kantor KONI Sumsel digeledah Kejati Sumsel terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel tahun 2021, pada hari Kamis (30/3/2023) (Liputan6.com / Nefri Inge)

oleh Nefri Inge diperbarui 31 Mar 2023, 13:43 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2023, 12:14 WIB
KONI Sumsel Digeledah Kejati Terkait Dugaan Korupsi, Ketua-Sekum KONI Malah Tak Hadir
Kantor KONI Sumsel digeledah Kejati Sumsel terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel tahun 2021 (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel) digeledah tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Penggeledahan yang dilakukan Kamis (30/3/2023) pagi itu, berkaitan dengan kasus dugaan berbagai korupsi. Mulai dari dugaan korupsi pencairan deposito, dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.

Lalu dugaan korupsi pengadaan barang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021, di bidang olahraga KONI di Sumsel.

Kegiatan yang dipimpin oleh Ketua Penyidik Kejati Sumsel Noerdin Kusumanegara, menggeledah setiap sudut kantor KONI Sumsel.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik Kejati Sumsel mengamankan beberapa barang-barang, yakni 4 berkas yang disimpan dalam kardus dan 2 box plastic besar.

Wakil Ketua 4 KONI Sumsel Agung Rahmadi mempersilahkan tim penyidik Kejati Sumsel untuk memeriksa setiap sudut kantornya.

"Silakan lakukan pemeriksaan, karena memang tidak ada ditutup-tutupi dan proses ini cepat segera tuntas," ucapnya.

Dia mengatakan, Ketua Umum (Ketum) KONI Sumsel Hendri Zainuddin dan Sekretaris Umum (Sekum) KONI Sumsel, Suparman Romans, tidak hadir saat penggeledahan tersebut.

Karena ketidakhadiran Ketua-Sekum KONI Sumsel, Agung Rahmadi akhirnya yang menandatangani proses berita acara penggeledahan Kejati Sumsel tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Ketua-Sekum Tak Hadir

KONI Sumsel Digeledah Kejati Terkait Dugaan Korupsi, Ketua-Sekum KONI Malah Tak Hadir
Kantor KONI Sumsel digeledah Kejati Sumsel terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel tahun 2021 (Liputan6.com / Nefri Inge)

"Ketua umum mungkin sudah tahu (penggeledahan), tapi tidak masuk hari ini. Tapi kami sangat kooperatif dalam pengungkapan kasus ini. Saya meminta agar semua pihak bisa menghormati dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ungkapnya.

Sekum KONI Sumsel Suparman Roman mengatakan, dia sangat menghormati proses hukum yang dilakukan pihak Kejati Sumsel.

"Kita patuh dan hormati proses hukum yang dilakukan Kejati. Dan kita akan kooperatif untuk menyampaikan data-data yang diminta,” ucapnya saat dihubungi via pesan instan WhatsApp.

Izin Tak Hadir

KONI Sumsel Digeledah Kejati Terkait Dugaan Korupsi, Ketua-Sekum KONI Malah Tak Hadir
Kantor KONI Sumsel digeledah Kejati Sumsel terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel tahun 2021 (Liputan6.com / Nefri Inge)

Suparman mengatakan, saat penggeledahan oleh Kejati Sumsel, dia sedang berada di Bogor Jawa Barat (Jabar). Ketidakhadirannya juga sudah sepengetahuan tim penyidik Kejati Sumsel, karena dia sudah meminta izin untuk tak hadir.

"Memang sudah izin dengan pihak penyidik Kejati Sumsel waktu pemeriksaan hari Rabu yang lalu, karena ada kegiatan," ujarnya.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Sumsel Mokamhad Radyan, penggeledahan itu dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi.

 

Barang Bukti Diamankan

KONI Sumsel Digeledah Kejati Terkait Dugaan Korupsi, Ketua-Sekum KONI Malah Tak Hadir
Kantor KONI Sumsel digeledah Kejati Sumsel terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel tahun 2021 (Liputan6.com / Nefri Inge)

Kasus tersebut sudah naik statusnya ke penyidikan, sesuai dengan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejati Sumsel tertanggal 8 Maret 2023, dengan nomor PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023.

"Yang kita amankan yakni berkas dan flasdish. Berkas itu akan diperiksa untuk melihat rangkaian kegiatan KONI Sumsel 2021 lalu," katanya.

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga sudah memeriksa beberapa orang saksi. Dari hasil keterangan saksi, diduga ada pelanggaran dan kerugian negara yang ditimbulkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya