Puluhan Polisi di Sulteng Dipecat karena Terlibat Kasus Narkoba hingga Sering Membolos

Puluhan polisi di Sulawesi Tengah dipecat dengan tidak hormat karena sejumlah pelanggaran berat.

oleh Heri Susanto diperbarui 19 Apr 2024, 02:00 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2024, 02:00 WIB
Polda Sulteng
Kasubdit Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari. (Foto: Polda Sulteng)

Liputan6.com, Kota Palu - Total terdapat 32 polisi yang mendapat Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) tersebut. Pemecatan mereka tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulteng bernomor Kep/7/IV/2024/Khirdin tertanggal 16 April 2024 tentang PTDH dari Dinas Polri.

Personel-personel nakal yang dipecat tersebut berasal dari tiga Satker Polda Sulteng yakni Ditsamapta, Satbrimob, Yanma, dan delapan Polres di Sulawesi Tengah. 

Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) menjadi Polres dengan jumlah polisi terbanyak yang dipecat yakni 10 personel. 

Narkoba, desersi, pelanggaran disiplin berulang, dan telah mendapatkan keputusan sidang disiplin atau kode etik lebih dari 3 kali menjadi pelanggaran yang dominan yang dilakukan 32 polisi tersebut.

"Pelanggaran yang mereka lakukan berat dan tidak dapat lagi dilakukan pembinaan sehingga pimpinan mengambil tindakan tegas," kata Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, Kamis (18/4/2024).

Tindakan tegas tersebut sekaligus sebagai peringatan kepada seluruh anggota Polda Sulteng untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, dan tindak pidana umum yang merugikan diri sendiri dan institusi Polri.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya