Pemalsuan Dokumen Caleg Nasdem Bone Bolango Terbongkar, 3 Orang Jadi Tersangka

Masyarakat perlu mengapresiasi pihak kepolisian yang berani membongkar skandal dokumen caleg Nasdem yang ternyata palsu.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 20 Apr 2024, 04:00 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2024, 04:00 WIB
Ilustrasi Tersangka
Ilustrasi Tersangka (Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Polres Bone Bolango (Bonebol) akhirnya membuktikan integritasnya tegak lurus dalam menangani kasus dugaan tindak pidana pemilu oknum calon anggota legislatif (Caleg) inisial ZIS.

Hal itu dibuktikan dengan ditetapkannya 3 tersangka atas dugaan dokumen palsu yang digunakan saat mendaftar sebagai caleg Partai Nasdem.

Menurut informasi yang diterima Liputan6.com, dari sumber yang terpercaya, 3 tersangka tersebut di antaranya, Kepala BNN, Oknum Caleg ZIS, dan seorang tim pemenangan berinisial AFB.

Penetapan tersangka itu dilakukan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Bahkan, penyidik telah mengumpulkan bukti rentetan peristiwa secara cermat.

Alhasil, berdasarkan itu, telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya menjadi tersangka dalam kasus penggunaan dokumen palsu saat proses pemberkasan syarat sebagai Caleg.

Dalam proses penyidikan terungkap, bahwa pelaksanaan uji Psikotes, oknum caleg ZIS sementara mengikuti ibadah umroh dan hanya diwakili oleh orang lain.

Selain itu, caleg dapil Suwawa Cs tersebut saat pelaksanaan tes urin sebagai syarat pencalonan juga berhalangan hadir.

Hal yang sama terjadi, dirinya kala itu sedang menjalankan ibadah umroh. Sehingga hasil tersebut diduga kuat juga diwakili oleh orang lain.

Sementara itu, Kapolres Bonebol, AKBP Muhammad Alli ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa dirinya membenarkan penetapan tersangka tersebut. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bonebol.

“Benar, ada 3 tersangka yang sudah ditetapkan. Berkasnya sudah diserahkan ke Kejari Bone Bolango,” ia menandaskan.

Dari awal, kasus ini sudah menjadi pembicaraan hangat dan buah bibir di kalangan masyarakat Bonebol. Banyak pihak yang mengecam tindakan yang dilakukan oleh caleg tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum.

Kasus dugaan dokumen palsu oleh caleg ZIS menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses politik untuk selalu bertindak dengan integritas dan kejujuran.

Laporan Awal LP3-G

Sebelumnya, oknum caleg dari partai Nasdem tersebut dilaporkan oleh Lembaga Pengawasan Pemerintahan Provinsi Gorontalo (LP3-G) atas dugaan berkas psikotes dan tes Urin yang legalitasnya diragukan. Berkas itu digunakan untuk seleksi bakal calon legislatif pemilu 2024.

Tertuang dalam surat yang dilayangkan LP3-G ke Bawaslu Bonebol, diduga kuat pada saat pelaksanaan uji Psikotes, yang bersangkutan sementara mengikuti ibadah umroh dan hanya diwakili oleh orang lain. Sehingga legalitasnya tidak dapat diakui dan berdampak hukum.

Tidak hanya Psikotes, caleg dapil Suwawa Cs tersebut saat pelaksanaan tes urin sebagai syarat pencalonan juga berhalangan hadir.

Hal yang sama, dirinya kala itu sedang menjalankan ibadah umroh. Sehingga hasil tersebut diduga kuat juga diwakili oleh orang lain.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya