Ulah Culas Antar Satpam RS ke Penjara, Korbannya Rugi Jutaan Rupiah

Lagi-lagi, Satpam RS itu menarik uang pada rekening tersebut sebanyak Rp4.000.000

oleh Ola Keda diperbarui 26 Apr 2024, 03:00 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2024, 03:00 WIB
Ilustrasi - Borgol. Satpam pembobol ATM. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Borgol. Satpam pembobol ATM. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - NK, seorang pria di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil diciduk Tim Resmob Naga Merah Polres TTU, Senin 21 April 2024.

Security alias satpam di sebuah rumah sakit swasta ini diciduk karena menggasak uang, Maria Hendriana Ukat setelah membobol ATM.

Kasat Reskrim Polres TTU Ipda Beggie Ferlando Pratama Putra mengatakan NK diciduk berdasarkan Laporan Posisi :LP / B/150/IV/2024/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, Tanggal 12 April 2024.

"Terduga pelaku NK sendiri merupakan warga Desa Naiola, RT/RW : 009/003, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU dan merupakan security aktif di sebuah rumah sakit," ujarnya, Selasa 23 April 2024.

Selain terduga pelaku, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Terduga pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Ipda Beggie menuturkan, kejadian tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 12 April 2024, sekitar pukul 16.00 wita, pelaku sedang bertugas di rumah sakit tempatnya bekerja sebagai security.

Saat itu, seorang pria datang menghampiri pelaku dan mengadu menemukan kartu ATM yang tertinggal di dalam mesin ATM.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Coba-Coba Kombinasi PIN

Pelaku kemudian menerima kartu ATM tersebut dan berjanji akan menyimpan ATM tersebut sambil menunggu pemilik ATM menemuinya.

"Usai menyerahkan kartu ATM tersebut, pria yang tak dikenali tersebut kemudian bergegas meninggalkan pelaku," tuturnya.

Selang beberapa menit kemudian, pelaku bergegas ke mesin ATM Bank BRI dan memasukan kartu kredit ke mesin ATM BRI.

Pelaku kemudian mencoba memasukan pin berupa angka yakni ( 1,2,3,4,5,6 ), akan tetapi pin tersebut salah.

Ia kemudian mencoba lagi dengan menggunakan angka berupa ( 2,2,2,2,2,2 ) dan ternyata pin tersebut benar. Saat itu saldo pada rekening tersebut sebanyak Rp7.000.000.

Pelaku lalu menarik uang milik korban pada rekening tersebut sebanyak Rp1.000.000. Setelah itu ia berpindah ke mesin ATM BRI di Kilometer 4 jurusan Kupang, Kelurahan Kefmannau Selatan.

Lagi-lagi ia menarik uang pada rekening tersebut sebanyak Rp4.000.000. Setelah mengambil uang dari ATM yang bukan miliknya tersebut, pelaku kemudian kembali ke rumah sakit untuk kembali bertugas.

"Setelah ada laporan dari korban, kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelakunya," katanya.

Saat ini pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres TTU guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya