Buntut Emak-Emak Tewas Tersengat Listrik Jebakan Babi di Lampung Barat, 5 Orang Diamankan Polisi

Kasus tewasnya ibu rumah tangga karena tersengat kawat listrik jebakan babi di perkebunan kopi Lampung Barat kini memasuki babak baru.

oleh Ardi Munthe diperbarui 27 Apr 2024, 14:00 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2024, 14:00 WIB
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. Foto (Liputan6.com/Ardi)

Liputan6.com, Lampung-- Satreskrim Polres Lampung Barat kini mengamankan lima orang warga Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, buntut dari tewasnya seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tersengat listrik jebakan babi hutan. 

Kelima orang yang diperiksa polisi itu masing masing berinisial H (21), YP (28), SM (59), AJ (53) dan FX (51). Mereka diamankan di Polres Lampung Barat pada Kamis (25/4/2024). 

Peristiwa itu terjadi di perkebuna kopi Desa Lombok Selatan, Kecamatan Lombok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, pada Rabu (24/4/2024). Korbannya adalah seorang IRT bernama Ida Safarila (27), Warga Kecamatan Panarangan Jaya, Kabupaten Tulang Bawang Barat. 

"Berdasarkan laporan dari Polres Lampung Barat, benar bahwa kami telah mengamankan lima orang pelaku yang diduga memasang kawat listrik di area perkebunan kopi tersebut, hingga memakan korban jiwa," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik kepada wartawan, Jumat (26/4/2024). 

Umi menjelaskan, lima pelaku tersebut kini berada di Polres Lampung Barat dan masih mejalani pemeriksaan secara mendalam terkait peristiwa tersebut. 

"Masih diperiksa, untuk status hukumnya masih terperiksa sebagai saksi belum ditetapkan tersangka," ungkapnya. 

Umi menerangkan, dari hasil pemeriksaan kelima pelaku mengaku telah memasang perangkap kawat listrik beberapa kali dengan tujuan untuk memberantas hama babi di area perkebunan tersebut.

 

Barang Bukti

Dari peristiwa itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, satu unit motor, satu unit genset, satu unit terapo, lima tas dan kawat listrik.

"Selain para pelaku, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi," katanya. 

Umi menyampaikan, jika telah memenuhi unsur dan beberapa alat bukti bahwa kelimanya terbukti bersalah maka para pelaku dinyatakan melanggar pasal 359 KUHP tentang kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. 

"Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," tegasnya. 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya