Geger Napi Kasus Pembunuhan Polisi di Lampung Tengah Kabur dari Lapas Anak

Divonis 9,5 tahun penjara, narapidana kasus pembunuhan seorang anggota polisi di Lampung Tengah melarikan diri dari lapas anak. Kok bisa?

oleh Ardi Munthe diperbarui 21 Mei 2024, 09:38 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2024, 09:38 WIB
Ilustrasi Tahanan Kabur (Istimewa)
Ilustrasi Tahanan Kabur (Istimewa)

Liputan6.com, Lampung- Narapidana kasus pembunuhan Briptu Singgih Abdi Hidayat, seorang anggota Polres Lampung Tengah dikabarkan melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPAK) Kelas IIA Bandar Lampung. Terpidana kasus pembunuhan yang masih berusia 17 tahun berinisial AE itu sebelumnya telah mendapat vonis sembilan tahun dan enam bulan pidana penjara.

Kepada Liputan6.com, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Lampung, Kusnali membenarkan adanya kabar napi kabur dari tahanan. 

"Betul. Saya dapat laporan bahwa ada narapidana yang kabur dari LPAK Bandar Lampung. Untuk waktu kaburnya saya belum tahu semalam atau tadi pagi," kata Kusnali, Senin (20/5/2024).

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang terjun ke lokasi kejadian untuk mendalami informasi kaburnya narapidana kasus pembunuhan tersebut. 

 "Tim sedang turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendalami info tersebut," ungkapnya.

Dikonfirmasi identitas narapidana yang kabur tersebut adalah tahanan yang membunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat, dia tak menampik.

"Iya. Informasinya seperti itu," singkatnya.

Dia menyampaikan bahwa telah memerintahkan timnya untuk berkoordinasi ke pihak kepolisian setempat untuk memburu napi tersebut. 

"Sudah saya perintahkan untuk minta bantuan ke polres dan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO)," pungkasnya.

 

Terbukti Melakukan Pembunuhan

Sebelumnya diberitakan, terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anggota Polres Lampung Tengah, Briptu Singgih Abdi Hidayat, terdakwa AEA (17) mendapat vonis sembilan tahun dan enam bulan pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, pada Rabu (8/5/2024).

Kasus pembunuhan anggota polisi itu sebelumnya telah menarik perhatian publik. Bagaimana tidak, pelakunya masih di bawah umur, nekat membunuh seorang polisi. 

Peristiwa pembunuhan berencana itu terjadi di sebuah penginapan di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (23/3/2024) lalu. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya