Mengenal Apa Itu UKT Kuliah, Berikut Perbedaannya dengan SPP dan Uang Pangkal

Masyarakat Indonesia akhir-akhir ini tengah menyoroti terkait kenaikan UKT kuliah. Berikut yang harus diketahui tentang apa itu UKT serta perbedaannya dengan SPP dan Uang Pangkal.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 22 Mei 2024, 12:49 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2024, 12:45 WIB
Unjuk Rasa Mahasiswa di Depan Kemendikbud
Massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Jakarta Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Mereka menuntut adanya keringanan uang tunggal kuliah (UKT) sebesar 50 persen di tengah pandemi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Bandung - Isu kenaikan UKT 2024 saat ini jadi perhatian publik terutama di antara kalangan calon mahasiswa dan orangtua. Para mahasiswa juga melakukan aksi demonstrasi terkait permasalahan kenaikan UKT tersebut.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menuturkan kenaikan UKT tersebut berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 dan hanya berlaku untuk mahasiswa baru.

Melalui Raker bersama Komisi X DPR RI di Jakarta pada Selasa (21/5/2024) Nadiem juga menjelaskan kenaikan UKT tersebut tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah berkuliah di perguruan tinggi. 

“Jadi peraturan Kemendikbudristek menegaskan bahwa peraturan UKT baru hanya berlaku kepada mahasiswa baru dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” ucapnya mengutip dari Antara.

Pihaknya menyebutkan bahwa terdapat kesalahan persepsi pada masyarakat terkait peraturan tersebut. Diketahui sebagian masyarakat menduga bahwa kenaikan UKT tersebut juga berlaku untuk mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi.

Nadiem juga menjelaskan kenaikan UKT tersebut tidak berlaku untuk mahasiswa baru yang mempunyai kemampuan ekonomi kurang memadai. Sehingga mahasiswa dengan kemampuan ekonomi rendah bisa masuk dalam UKT golongan pertama dan kedua yang besarannya telah ditetapkan pemerintah.

Pada kesempatan yang sama, Nadiem juga menegaskan akan menghentikan kenaikan UKT yang tidak rasional di perguruan tinggi. Pihaknya mengingatkan kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bahwa kenaikan biaya UKT yang bahkan untuk mahasiswa dengan tingkat ekonomi lebih tinggi harus tetap rasional dan masuk akal.

"Saya berkomitmen beserta Kemendikbudristek memastikan, karena tentunya ada rekomendasi dari kami, untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan," ucapnya.

Lantas Apa Itu UKT?

Ilustrasi kuliah
Ilustrasi mahasiswa sedang membaca di perpustakaan (dok.unsplash/ Eliott Reyna)

Melansir dari beberapa sumber UKT atau Uang Kuliah Tunggal merupakan biaya yang dikenakan per semester kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. UKT juga kerap disebut sebagai uang semester di antara masyarakat.

UKT pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bisa ditetapkan pada beberapa kelompok seperti UKT 1 hingga 5 atau UKT golongan 1 hingga 8. Kemudian mahasiswa juga bisa mengajukan permohonan peninjauan ulang.

Peninjauan ulang tersebut bisa dilakukan untuk dirinya yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonominya atau terdapat kesalahan data perekonomian. Sebagai informasi aturan UKT paling baru tahun ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek.

Diketahui peraturan tersebut adalah Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) No 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada PTN di lingkungan Kemendikbudristek.

Perhitungan UKT sendiri ditetapkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) atau keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi (prodi) di PTN.

Perbedaan UKT dengan SPP dan Uang Pangkal

Pelajar dan Mahasiswa
Ilustrasi Pelajar SMK Vokasi dan Mahasiswa (unsplash/storyset)

Apa itu SPP?

SPP atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan merupakan dana yang dibayarkan oleh mahasiswa. Biasanya SPP lebih sering digunakan oleh mahasiswa dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Seperti namanya SPP merupakan “Sumbangan” dan bukan biaya utama yang dikeluarkan oleh mahasiswa setiap semesternya. Diketahui di kampus PTS biasanya biaya UKT ditentukan dari Sistem Kredit Semester (SKS) yang diambil mahasiswa tiap semesternya.

Biaya SPP yang dibayarkan oleh mahasiswa juga bisa berbeda-beda di setiap jurusan atau kampus yang ditujunya. Kemudian SPP kerap ditujukan untuk mahasiswa yang masuk ke kampus melalui seleksi jalur mandiri.

Besaran SPP-nya juga tergantung dengan jurusan masing-masing biasanya pada jurusan yang sering melakukan penelitian atau praktik laboratorium biaya SPP yang dikeluarkan juga besar.

Apa Itu Uang Pangkal?

Mahasiswa.
Ilustrasi anak muda sedang berkumpul. (Foto: Shutterstock)

Para calon mahasiswa perlu mengetahui juga apa itu “uang pangkal” yang diketahui sebagai biaya yang dikeluarkan setidaknya sekali selama menjalankan perkuliahan. Uang pangkal juga dibayarkan ketika melakukan pendaftaran ulang di kampus tersebut.

Uang pangkal merupakan biaya yang ada di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Bedanya di PTN uang pangkal disebut Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau kini berganti nama dengan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Namun, biaya SPI atau IPI ini hanya dibayarkan oleh mahasiswa yang masuk jalur mandiri. Biasanya besaran biaya ditentukan dengan berdasarkan prinsip kewajaran, proposional, dan berkeadilan tetap dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayainya.

Jika mahasiswa tersebut terbukti tidak mampu secara ekonomi maka iuran pengembangan institusi sebaiknya tidak dikenakan kepada mahasiswa tersebut. Sementara biaya uang pangkal di PTS dikategorikan sebagai sumbangan untuk pengembangan universitas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya