Liputan6.com, Medan Pengelola Mall Centre Point, PT ACK, menyicil tunggakan pajak sebesar Rp 107 miliar. Hal ini disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Rabu (29/5/2024).
Bobby juga mengatakan, pihak Mall Centre Point belum melunasi seluruh tunggakan pajak. Sebelumnya, Pemko Medan memberi tenggat waktu pelunasan hingga Kamis, 30 Mei 2024.
"Alhamdulillah, per hari ini sudah masuk ke kas Pemko (Medan) tunggakan pajaknya. Sore tadi kita tunggu, dan sudah masuk sebesar Rp 107 miliar," kata Bobby.
Advertisement
Baca Juga
Diungkapkannya, PT ACK sudah membuat surat permohonan untuk menambah keringanan waktu. Menurut Bobby, upaya menyicil tunggakan pihak pengelola mal yang berada di Jalan Jawa, Kota Medan itu merupakan niat baik.
"Ada surat permohonan untuk menahan pembongkaran. Walau belum lunas, kita tunggu sampai tenggat waktu yang telah disepakati," ungkapnya.
Ada Rencana Pembongkaran
Setelah adanya upaya menyicil, Pemko Medan menunda pembongkaran Mall Centre Point yang rencananya dilakukan Kamis, 30 Mei 2024.
"PT ACK sudah membayar tunggakan pajak sebesar Rp 107 Miliar. Permohonan untuk tunda pembongkaran kita lakukan," Bobby Nasution menjelaskan.
Namun, jika sampai tenggat waktu yang ditetapkan sisa tunggakan tidak dibayar lunas, maka Pemko Medan tetap akan melakukan pembongkaran Mall Centre Point.
"Kita tunggu niat baiknya," ujarnya.
Bobby Nasution belum merincikan kapan tenggat waktu terbaru terkait pelunasan yang harus dibayarkan PT ACK setelah melakukan upaya penyicilan.
Advertisement
Disegel Pemko Medan
Mall Centre Point di Jalan Jawa, Kota Medan, yang dikelola PT ACK, menunggak pajak sampai Rp 250 miliar. Beberapa waktu lalu, salah satu mal terbesar di Medan itu disegel oleh Pemko Medan.
Saat penyegelan, Rabu, 15 Mei 2024 lalu, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, hadir langsung. Bobby dan jajaran juga berdialog dengan pengelola agar segera melunasi tunggakan pajak tersebut.
"Ini kegiatan lama sebenarnya, beberapa tahun lalu kita juga udah pernah lakukan, sampaikan, dan ingatkan, memang ada tunggakan kewajiban mulai dari 2011, mulai pertama sekali dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp 250 miliar," kata Bobby Nasution saat itu.
Diungkapkan Bobby, pihaknya juga telah bertemu PT ACK selaku pengelola mal terkait tunggakan pajak tersebut. Pihak pengelola mal diberi waktu sampai 15 Mei 2024 untuk membayar tunggakan pajak itu.
Namun, belum ada realisasi dari pihak mal untuk membayar hingga lewat batas waktu. Akhirnya, Pemko Medan mengambil langkah menyegel mal tersebut.
Setelah bangunan disegel, Pemko Medan kembali memberi tenggat waktu untuk pihak mal melunasi tunggakan pajak hingga 30 Mei 2024. Jika tidak, Pemko Medan mengancam akan membongkar Mall Centre Point.
"PT ACK memohonkan waktu sampai tanggal 30 Mei 2024, karena memang ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI. Kalau enggak ada uang masuk sama kami, dibongkar," Bobby menegaskan.
Kerahkan Alat Berat
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Sekda Kota Medan, Topan Obaja Ginting mengatakan, pihak PT ACK sampai Rabu (29/5/2024) siang belum ada melakukan pembayaran. Kemudian, sore hari dilakukan penyicilan oleh PT ACK.
"Batasnya sampai 30 Mei 2024. Jadi kita tunggu sampai besok, kalau tidak ada itikad baik, maka kita akan jalankan instruksi wali kota, pembongkaran," kata Topan.
Sementara itu, sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK Medan telah terparkir tepat di depan Mall Centre Point.
"Kita tunggu itikad baik PT ACK. Semoga sesuai batas waktu mereka melakukan pembayaran," Topan menuturkan.
Advertisement