Terungkap, Alasan Senior Aniaya Santri di Bandar Lampung dengan Selang

Pelaku penganiayaan seorang santri ponpes di Bandar Lampung diamankan polisi. Senior di ponpes itu menganiaya korban menggunakan selang.

oleh Ardi Munthe diperbarui 31 Mei 2024, 02:30 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2024, 02:30 WIB
MAY (21), tersangka penganiayaan santri ponpes di Bandar Lampung.  Foto : (Liputan6.com/Ardi)
MAY (21), tersangka penganiayaan santri ponpes di Bandar Lampung. Foto : (Liputan6.com/Ardi).

Liputan6.com, Lampung - MAY (21), pelaku penganiayaan santri pondok pesantren di Bandar Lampung telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kamis (30/5/2024).

Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan saksi dan selang sepanjang satu meter yang digunakan MAY untuk menganiaya korban, pada Minggu (26/5/2024) kemarin.

"Kami sudah melakukan penyidikan dan langsung mengamankan terhadap terduga pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur berinisial MAY yang merupakan senior korban di pondok pesantren tersebut," kata Kanit PPA Polresta Bandar Lampung, Iptu Gustomi Dendi kepada Liputan6.com, Kamis (30/5/2024).

Gustomi menuturkan, menurut keterangan tersangka bahwa sebelum peristiwa itu terjadi, korban meminta izin untuk istirahat karena sakit.

"MAY pun mengizinkan korban untuk beristirahat di lingkungan pondok pesantren. Tetapi, saat menjelang azan maghrib, pelaku melihat korban berada di luar lingkungan pesantren sedang nongkrong bersama teman-temannya," jelas dia.

Dia menyampaikan, karena merasa korban berbohong dan melanggar peraturan pondok hingga keluar dari lingkungan pesantren, pelaku lantas emosi dan melakukan penganiayaan. 

"Penganiayaan itu dilakukan karena tersangka mengaku emosi kepada korban yang merupakan juniornya. Kemudian, saat korban hendak ke kamar mandi untuk mencuci baju, pelaku langsung datang menghampiri korban dan menganiaya korban dengan menggunakan selang kurang lebih sepanjang satu meter," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MAY disangkakan telah melanggar pasal 80 ayat (2) Undang Undang Perlindungan anak.

"Tersangka terancam pidana penjara selama 5 tahun kurungan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang santri pondok pesantren di Kota Bandar Lampung mengalami memar di sekujur tubuh. Korban yang masih berusia 17 tahun itu diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam kamar mandi pondok.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan bahwa pelaku adalah senior korban di pondok pesantren tersebut. Terduga pelaku berinisial MAY (22) warga Kecamatan Teluk Betung Selatan, kota setempat. 

Dia menyampaikan, peristiwa penganiayaan ini terungkap ketika ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan nomor surat LP/ B / 776 / V / SPKT/ 2024 / POLRESTA BANDAR LAMPUNG / POLDA LAMPUNG, tanggal 28 Mei 2024.

"Peristiwa penganiayaan ini dialami korban MR (14) di dalam lingkungan pondok pesantren, pada Minggu (26/5/2024) kemarin," kata Dennis, Kamis (30/5/2024).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya