Liputan6.com, Talaud - Seorang pria di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut, diringkus aparat Kepolisian. Penyebabnya? Dia tega mencabuli anak gadisnya yang baru berusia 11 tahun.
Personel Polsek Beo, Polres Kepulauan Talaud, Sulut, mengamankan FT (36), yang diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri secara berulang, sejak Oktober 2023 hingga Mei 2024.
Kapolsek Beo Iptu Peter Nender mengatakan, kasus yang terjadi di Kecamatan Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud itu, yang dilaporkan oleh ibu korban.
Advertisement
“Setelah menerima laporan, pelaku yaitu pria berinisial FT (36) langsung diamankan pada Rabu (29/5/2024) dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Beo,” ujar Nender.
Dia mengungkapkan, dari hasil interogasi terungkap, pelaku pencabulan melakukan aksinya pada malam hari, di dalam kamar saat sepi dan saat korban sedang tertidur. Pelaku menunggu setelah istrinya juga sudah terlelap.
“Pelaku mengambil kesempatan saat sang istri sudah tertidur. Kejadian ini bahkan sudah berulang kali. Korban merasa terancam hingga tak bisa bersuara,” ujarnya.
Kasus ini terbongkar setelah sang ibu melihat perubahan tingkah lalu putrinya. Setelah ditanya, gadis itu menceritakan apa yang dalaminya selama ini.
“Polisi bergerak cepat dan mengamankan pelaku. Kini dalam penanganan tim penyidik,” ujarnya.
Adapun pasal yang diterapkan pada kasus tersebut, yakni Pasal 76D Jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara.
Baca Juga