Liputan6.com, Garut - Terhitung mulai 1 Juli mendatang, Kepolisian Resort (Polres) Garut, Jawa Barat, mulai menerapkan kebijakan pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), wajib melampirkan kartu peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) aktif.
"Pemohon juga harus dipastikan tidak memiliki tunggakan pembayaran BPJS," ujar Kasatlantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi, Selasa (4/5/2024).
Menurutnya, pemberlakuan kebijakan pembuatan SIM sertakan BPJS merupakan realisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Advertisement
“Kebijakan itu juga sebagai upaya untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi seluruh masyarakat,” ujar dia.
Untuk mendukung rencana tersebut yang akan direalisasikan bulan depan, Polres Garut gencar melakukan sosialisasi, termasuk ujicoba pengecekan adanya kartu BPJS setiap pemohon SIM baik baru atau perpanjangan.
“Proses perpanjangan SIM akan tetap dimudahkan bagi pemohon yang telah terdaftar dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) BPJS Kesehatan,” ujar dia.
Meskipun rencana pembuatan SIM Sertakan BPJS belum terbiasa bagi masyarakat Garut, Aang memastikan seluruh pelayanan proses pembuatan SIM tetap berjalan lancar untuk memudahkan mereka.
“Intinya kepesertaan mereka dalam BPJS Kesehatan tetap aktif dan tanpa tunggakan pembayaran, karena jika tidak, mereka tidak akan bisa membuat atau memperpanjang SIM,” dia mengingatkan.