Kesal Kemaluannya Dipegang-pegang, Buruh di Lampung Aniaya Teman Sampai Bonyok

Kesal alat vitalnya dipegang-pegang, buruh serabutan di Bandar Lampung hajar rekannya sampai bonyok. Pelaku terancam penjara 2 tahun 8 bulan.

oleh Ardi Munthe diperbarui 07 Jun 2024, 02:00 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2024, 02:00 WIB
Ilustrasi - Borgol penjahat. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Borgol penjahat. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Lampung - Seorang buruh serabutan berinisal ZD (42) warga Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung harus meringkuk di dalam sel karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap rekannya, AG (28). Penganiayaan itu dilakukan ZD lantaran kesal alat kelaminnya dipegang-pegang oleh korban.

Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto mengkonfirmasi bahwa polisi mengamankan ZD yang melakukan penganiayaan terhadap AG yang tak lain merupakan rekannya sendiri.

Budi menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di area parkir di salah satu rumah sakit kota setempat, pada Rabu (15/5/2024) lalu.

"Iya benar. Pelaku ZD kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya pada Selasa (28/5/2024) malam," kata Budi, Rabu (5/6/2024).

Dia menyatakan, berdasarkan pengakuan ZD bahwa motif penganiayaan itu terjadi karena pelaku kesal terhadap temannya yang meraba-raba kemaluannya saat keduanya sedang bertemu dan bersenda gurau. 

"Kalo keterangan korban, sewaktu bertemu dan menyapa pelaku, korban mengelus perut pelaku. Namun pengakuan pelaku bahwa kemaluannya dipegang pegang oleh korban. Jadi hal itu yang membuat pelaku marah dan langsung memukul korban," bebernya.

Penganiayaan itu dilakukan pelaku denga cara menampar dan melempar kursi kayu ke badan korban.Tak hanya itu, bahkan pelaku juga mengeluarkan sebilah pisau dan mencoba menusuk korban. Namun korban berhasil menangkis serangan ZD.

Karena penganiayaan tersebut, kata Budi, korban mengalami sejumlah luka di sekujur tubuhnya. "Ada memar di kedua pipi korban, kemudian lecet di bagian tangan sebelah kiri serta luka lecet di bagian pinggang," sebutnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Terancam Penjara 2 Tahun 8 Bulan

Selanjutnya, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kedaton. Sementar polisi yang mendapat laporan tersebut melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di kediamannya.

"Polisi juga turut menyita barang bukti berupa 1 buah bangku kayu dan pakaian yang digunakan korban yang peristiwa tersebut terjadi," ungkapnya. 

Atas perbuatannya pelaku saat ini telah ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Terancam pidana penjara selama dua tahun delapan bulan kurungan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya