Kecanduan Nonton Video Dewasa, Remaja di Bandar Lampung Sodomi Tetangga Sendiri

Keseringan menonton video dewasa menjadikan ANP, remaja 17 tahun warga Kota Bandar Lampung nekat melakukan tindak pidana asusila terhadap tetangganya sendiri yang masih di bawah umur.

oleh Ardi Munthe diperbarui 29 Sep 2024, 02:00 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2024, 02:00 WIB
Ilustrasi Pelecehan Pencabulan Anak
Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan. (Freepik/Jcomp)

Liputan6.com, Lampung - Keseringan menonton video dewasa menjadikan ANP, remaja 17 tahun warga Kota Bandar Lampung nekat melakukan tindak pidana asusila terhadap tetangganya sendiri yang masih di bawah umur. ANP saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Peristiwa kekerasan seksual itu dilakukan oleh ANP di sebuah kamar indekos di Kecamatan Tanjung Karang Timur, kota setempat, pada Kamis (19/9/2024). Korban disodomi sebanyak dua kali oleh pelaku di hari yang sama.

Orang tua korban melaporkan kekerasan seksual tersebut kepada polisi setelah mendapati anaknya mengeluh sakit ketika buang air besar. "Setelah ada perubahan perilaku serta mengalami sakit ketika buang air besar terhadap anaknya, orang tua korban ini melapor ke Mapolsek Tanjung Karang Timur," kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).

Setelah menerima laporan ini, Kurmen menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku ANP, Kamis (26/9/2024). "Korban dan tersangka ini bertetangga. Sudah saling kenal. Korban diimingi bujuk rayu dan berikan sesuatu. Hingga akhirnya dibawa ke kosan tersangka dan dilakukan pencabulan," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan bejat itu dilakukan ANP karena terinspirasi dari film dewasa yang sering ditontonnya. "Karena tersangka sering melihat video-video tak senonoh di internet. Pengakuannya seperti itu, namun demikian hal ini masih terus didalami lagi," sebutnya.

Pasca penangkapan, polisi pun turut mengamankan pakaian korban serta tersangka yang digunakan saat peristiwa asusila itu terjadi sebagai barang bukti. "Untuk apakah ada korban lain itu masih kami dalami, saat ini korban masih didampingi orang tua, dan kami juga nanti akan melakukan pendampingan psikologi terhadap korban," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 UU perlindungan anak. "Untuk ancamannya, tersangka ini terancam pidana penjara 15 tahun kurungan," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya