Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penarikan Mobil Rental di Pati, Kemungkinan Akan Bertambah

Sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penarikan mobil rental yang belum dikembalikan hingga mengakibatkan 1 orang meninggal dunia. Polisi menyebut ada kemungkinan tersangka akan bertambah.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 10 Jun 2024, 06:20 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2024, 06:20 WIB
Aksi Main Hakim Sendiri
Sejumlah warga mengamuk main hakim sendiri mengira ada maling mobil terjadi di kampungnya di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. (Liputan6.com/ Ahmad Adirin)

Liputan6.com, Pati - Sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penarikan mobil rental yang belum dikembalikan hingga mengakibatkan 1 orang meninggal dunia. Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin di Pati, Senin (10/6/2024) mengatakan, ketiga tersangka antara lain berinisial EN (51), BC (37), dan AG (34).

Alfan mengungkapkan peran ketiga tersangka tersebut melakukan penganiayaan kepada korban hingga meninggal dunia.

Sementara penetapan ketiga tersangka, kata dia, untuk berinisial EN dan BC pada tanggal 8 Juni 2024, sedangkan AG pada 9 Juni 2024.

Meskipun sudah ada penetapan tersangka, Polresta Pati masih berupaya melakukan pengembangan, guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang diduga terlibat penganiayaan para korban.

Pelaksana tugas Kasi Humas Ipda Muji Sutrisna menambahkan bahwa Polresta Pati sudah bergerak cepat menangani kasus penganiayaan di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati pada Kamis (6/6) tersebut.

Video Penganiayaan Pemilik Mobil Rental

Kepolisian juga masih berupaya mengumpulkan video rekaman kasus penganiayaan yang asli dan belum terpotong-potong atau yang masih utuh, guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Ia mengingatkan masyarakat bahwa aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan, sekalipun diketahui ada pelanggaran hukum.

"Biarlah Kepolisian yang menangani kasus hukum tersebut," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kronologi Kejadian

 

Adapun kronologi terjadinya pengeroyokan terhadap empat orang pada Kamis (6/6) siang itu, berawal ketika empat orang berinisial BH, SH, dan ES yang merupakan warga Jakarta, dan KB warga Tegal hendak mengambil mobil rental karena berdasarkan GPS berada di rumah salah satu warga di Desa Sumbersoko karena belum juga dikembalikan.

Nahas, keempat korban yang hendak mengambil mobil dengan kunci cadangan itu, diteriaki maling oleh warga sehingga terjadi aksi pengeroyokan.

Akibat kejadian tersebut, salah satu dari keempat korban pengeroyokan berinisial BH berusia 52 tahun warga Jakarta meninggal dunia. Sedangkan korban lainnya menjalani perawatan di RSUD Kayen.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya