Remaja Pemerkosa Bocah di Sukabumi hingga Tewas Divonis 9 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi menyatakan kasus remaja tewaskan bocah 7 tahun diputuskan inkrah dengan vonis 9 tahun penjara.

oleh Fira Syahrin diperbarui 24 Jun 2024, 04:00 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2024, 04:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi korban pemerkosaan. (dok. unsplash.com/Asnida Riani)

Liputan6.com, Sukabumi - Kasus pemerkosaan yang menewaskan bocah laki-laki usia 7 tahun di Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi sudah dinyatakan inkrah saat sidang putusan secara tertutup di Pengadilan Negeri Cibadak Kelas IA Kabupaten Sukabumi pada 27 Mei 2024 lalu.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Isnan Ferdian mengatakan, seorang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) yaitu pelajar SMP di Sukabumi berusia 14 tahun divonis dengan hukuman 9 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan hukuman 10 tahun penjara terhadap ABH tersebut atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan itu.

ABH itu didakwa dengan Pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 c, pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Dituntut 10 tahun, ABH (anak berhadapan dengan hukum) dijatuhi vonis 9 tahun," ucap Isnan saat ditemui di kantornya, Jumat (21/6/2024).

Menurut Isnan terdapat hal yang memberatkan dan meringankan, sehingga putusan terhadap pelaku anak remaja laki-laki tersebut lebih ringan daripada tuntutan. 

"Hal-hal yang memberatkan yaitu mengakibatkan anak korban meninggal dunia dan tidak bermoral. Sedangkan yang meringankan bersikap sopan dalam persidangan dan berterus terang," terang dia.

Saat ini ABH dalam kasus pemerkosaan anak bawah umur tersebut tengah mendekam di Lapas Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Rencananya, remaja itu akan dipindahkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung. 

"Sekarang di Lapas Warungkiara, kewajibannya nanti dipindah ke lapas anak di Bandung. Saya masih berkoordinasi dengan pihak lapas," ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, pelajar SMP berusia 14 tahun melakukan pelecehan seksual sodomi terhadap bocah berusia 7 tahun pada Sabtu 16 Maret 2024 siang. Setelah itu, korban dicekik hingga tewas dan mayatnya dibuang ke jurang oleh pelaku. 

Keluarga korban sempat mencari keberadaan korban. Hingga akhirnya jenazah korban ditemukan warga sekitar pada Minggu 17 Maret 2024 sekitar pukul 05.30 WIB di wilayah Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi tepatnya di jurang perkebunan dekat rumah nenek korban.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya