Unhas Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kadep FISIP ke Sejumlah Mahasiswinya

Pelecehan seksual yang terjadi berupa kontak fisik seperti elusan tangan, cipikacipiki, memegang leher tanpa persetujuan, elusan pipi dan tindakan lainnya yang tidak pantas.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 28 Jun 2024, 05:53 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2024, 05:53 WIB
Ilustrasi Pelecehan Pencabulan Anak
Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan. (Freepik/Jcomp)

 

Liputan6.com, Makassar - Kasus dugaan pelecehan seksual di kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar mencuat usai sejumlah mahasiswi melaporkan Ketua Departemen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di kampus tersebut.

"Kami sudah menerima laporan dari mahasiswa tetapi kami belum bisa sampaikan dulu ke publik, masih dalam proses pemeriksaan," kata Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Unhas Prof Farida.

Farida mengatakan, pihaknya telah melakukan assesment kepada empat mahasiswa terduga korban pelecehan seksual yang telah melapor bahwa ada kekerasan seksual yang dialami.

"Kami juga sudah memanggil terduga pelaku untuk diperiksa. Sementara masih dalam proses pembuktian," katanya.

Sejumlah empat orang mahasiswi telah melaporkan kejadian ini pada 10 Juni 2024 lalu ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas.

Mereka melaporkan berbagai tindakan pelecehan seksual yang dialami sejak tahun 2023 oleh salah satu korban, hingga pengalaman yang sama juga dirasakan mahasiswi lainnya.

 

Korban Mahasiswi Tingkat Akhir

Persamaan dari empat korban ialah, pelecehan ini terjadi saat mereka sedang mengurus administrasi studi akhir, bahkan terduga pelaku juga menjadi pembimbing tugas akhir bagi mahasiswinya.

Pelecehan seksual yang terjadi berupa kontak fisik seperti elusan tangan, cipikacipiki, memegang leher tanpa persetujuan, elusan pipi dan tindakan lainnya yang tidak pantas.

Pihak Komite Anti Kekerasan Seksual Unhas Santi menyatakan bahwa Unhas sudah mengimplementasikan Permendikbud Nomor 30 dan kampanye anti kekerasan seksual.

"Artinya kita sudah siap menangani segala kasus kekerasan seksual di kampus, bahkan jika pelakunya dari pihak dosen. Terlebih, status terduga pelaku ini memiliki kekuasaan, sudah jelas ada relasi kuasa yang mendominasi kalau Unhas tidak siap memandang kasusnya dengan objektif," urainya.

 

INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)
Infografis: Rasa Berkuasa Pendidik Berujung Pelecehan Seksual (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis: Rasa Berkuasa Pendidik Berujung Pelecehan Seksual (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya