Kuasa Hukum Anggota DPRD Lampung Tengah: Tembakan Itu Tak Sengaja

Kuasa hukum anggota DPRD Lampung Tengah menyebut tak sengaja menembak korban hingga tewas. Penggunaan senjata api pada prosesi penyambutan besan dalam pesta pernikahan di Lampung pun disebut lumrah terjadi.

oleh Ardi Munthe diperbarui 09 Jul 2024, 15:00 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2024, 15:00 WIB
Barang bukti senjata api milik anggota DPRD Lampung Tengah yang disita polisi. Foto : (Istimewa).
Barang bukti senjata api milik anggota DPRD Lampung Tengah yang disita polisi. Foto : (Istimewa).

Liputan6.com, Lampung - Polisi telah menetapkan Muhammad Saleh Mukdam alias MSM (48) sebagai tersangka di balik tewasnya seorang warga karena tertembak senjata api yang diletuskannya. Kuasa hukum tersangka menyebut bahwa penembakan senjata api di Lampung sudah menjadi tradisi saat acara pesta pernikahan dalam menyambut besan.

Hal itu disampaikan Dedi Wiya, Kuasa Hukum MSM kepada wartawan di Lampung Tengah, pada Minggu siang (7/72024).

Dia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di pesta pernikahan ipar tersangka. "Peristiwa ini terjadi di acara pernikahan adek ipar tersangka," kata Dedi.

Menurutnya, letusan senjata api di pesta pernikahan dalam tradisi menyambut besan sudah sering kali ditemukan di Lampung. 

"Jadi biasalah kalau orang Lampung ini ada letusan-letusan, ada senjata api, jadi kejadian ini bukan hanya sekali ya, banyak juga di tempat yang lain," ungkapnya.

Dia menilai, dalam peristiwa tersebut kliennya yang merupakan anggota DPRD Lampung Tengah itu tak sengaja menembak korban bernama Salam yang sedang duduk di depannya hingga menyebabkan kematian.

Terlebih, kata dia, korban yang tewas tersebut merupakan paman tersangka, jadi tak mungkin tega dengan sengaja menembakkan senjata api tersebut. 

"Ini sama sekali tidak ada unsur kesengajaan, bahwa ini murni kelalaian dan sudah diakui oleh klien kami dan sudah meminta maaf secara pribadi kepada korban, bahwa korban ini termasuk masih paman dari klien kami," jelas dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka, kata Dedi, bahwa MSM bersedia mengganti kerugian yang dialami istri dan anak korban.

"Klien kami ini bersedia bertanggung jawab mengganti rugi terhadap anak dan istri korban," dia memungkasi.

Atas peristiwa ini tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan UU Darurat No 12 tahun 1951. MSM terancam pidana penjara paling lama 20 tahun kurungan.

 

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya